Kapolsek Ringinrejo AKP Dyan Purwandi menjelaskan, Ahmad Khudairi disangkakan dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun. “Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Ringinrejo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Dyan.
Untuk diketahui, korban baru menyadari aksi pencurian itu pada Sabtu (18/10). Ketika itu, banyak barangnya yang hilang.
Di antaranya, ada dua unit arko, satu pintu PVC kamar mandi, dua batang gawang jendela, satu pompa air merek Simitzu, satu tabung gas 3 kilogram, satu kompor dua tungku merek Rinnai, dan satu tangga lipat.
“Total kerugian ditaksir mencapai Rp 3,5 juta,” jelas Dyan.
Merasa jadi korban pencurian, Amelia melaporkan kejadian itu ke polisi. Setelah mendapat laporan, anggota Buser dari Polsek Ringinrejo langsung mendatangi lokasi dan meminta keterangan para saksi. Diketahui ada warga yang melihat seorang pria berusia sekitar 40-an tahun mengendarai motor bebek dengan gerobak berhenti di depan bangunan rumah korban pada 15 Oktober sekitar pukul 11.30.
Pria tersebut mengaku disuruh pemilik rumah untuk mengambil barang di dalam bangunan, kemudian membawa semua barang ke arah selatan menggunakan gerobak.
Setelah dilakukan penelusuran, pada Rabu (22/10) malam sekitar pukul 21.00, petugas berhasil menangkap pelaku di depan kios durian di timur simpang empat Sambi, Ringinrejo.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku (Ahmad Khudairi, Red) mengakui telah mengambil seluruh barang milik korban tanpa izin,” jelas Dyan. Atas perbuatannya, dia digelandang ke Polsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian