Kasi Pidum Kejari Kota Kediri, Dody Novalita, menyatakan pihaknya masih menunggu keputusan akhir. "Hasil RJ segera kami sampaikan," ujarnya melalui Jaksa Penuntut Umum Ichwan Kabalmay.
Ichwan enggan membeberkan perkembangan terbaru proses RJ yang sempat dijadwalkan pekan lalu. Upaya RJ diambil dengan pertimbangan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dalam kondisi terdesak, sementara korban, Nur Meydah Dayranti, bersedia menerima permintaan maaf.
Bila RJ gagal, Kejari masih memiliki waktu 11 hari untuk menyelesaikan berkas sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Kediri. Rifky dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Berdasarkan keterangan sebelumnya, Rifky mencuri Honda Vario hitam bernopol AG 6494 GL milik Nur Meydah Dayranti di Jalan Dandangan pada Kamis (9/10). Pelaku mengaku memanfaatkan kesempatan dan sempat meminta bantuan ojol untuk membawa motor ke tukang kunci.
Kerugian material korban ditaksir Rp14 juta. Beruntung, polisi berhasil melacak dan menangkap Rifky di kediamannya di Patianrowo sebelum motor sempat dijual.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian