Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Dua Anak Warga Binaan Lapas Kediri Kasus Kerusuhan Dipindah ke LPKA Blitar

Hilda Nurmala Risani • Kamis, 16 Oktober 2025 | 23:50 WIB
Warga binaan Lapas Kediri kasus kerusuhan dipindah ke Blitar.
Warga binaan Lapas Kediri kasus kerusuhan dipindah ke Blitar.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Dua anak terpidana kasus kerusuhan di wilayah Kediri dipindahkan ke lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) Blitar. Itu setelah mereka mendapatkan putusan hukuman dari majelis hakim.

Kepala Lapas Kelas II A Kediri Solichin menjelaskan, anak- anak yang terlibat dalam kerusuhan sudah dipindahkan secara bertahap ke LPKA Blitar.

“Proses pemindahan dilakukan secara bertahap dari minggu kemarin hingga minggu ini,” jelas Solichin.

Menurutnya, pemindahan tersebut dilakukan karena mereka sudah mendapatkan putusan hukuman.

Selain itu, Lapas Kelas II A Kediri juga hanya sebagai tempat penitipan sementara selama proses penahanan dan persidangan berlangsung.

Nantinya pemindahan di LPKA Blitar akan dilakukan hingga masa hukuman selesai. Di sana mereka akan memperoleh hak-haknya sebagai anak dan pelajar.

Begitupun lingkungan Lapas yang mayoritas adalah seusia mereka. “Sudah langsung dieksekusi kejaksaan untuk dipindah di LPKA Blitar,” ujarnya ketika ditanya terkait proses pemindahan.

Untuk diketahui, pemindahan dilakukan kemarin pukul 10.16. Dua anak yang dipindahkan ini diberi pendampingan dan pengamanan hingga tiba di LPKA Blitar.

Total hingga minggu ini sudah ada sebanyak 19 anak terpidana kerusuhan yang sudah dipindahkan.

“Yang tersisa di sini (Lapas Kelas II A Kediri, Red) ada sekitar 5 anak. Empat orang anak laki- laki dan 1 orang anak perempuan,” bebernya ketika ditanya jumlah anak pelaku kerusuhan yang masih ada di Lapas.

Mereka berlima masih menjalani proses persidangan. Sebab masa penahanannya lebih akhir dibandingkan anak-anak yang lainnya.

Seperti yang diberitakan, aksi demonstrasi yang terjadi di Mapolres Kediri Kota berujung tindakan anarkis pada Agustus (30/8) lalu.

Tak hanya merusak. Pelaku yang mayoritas berstatus sebagai anak-anak dan pelajar juga melakukan aksi pembakaran dan penjarahan. Tepatnya di DPRD Kota dan Kabupaten Kediri, Kantor Pemkab, Samsat, dan Pos Lantas.

Mereka yang terlibat dalam aksi tersebut rata-rata mendapatkan hukuman 1 bulan 15 hari. Dan diprediksi bisa bebas alias menghirup udara segar di luar penjara pada minggu ini hingga minggu depan.

Editor : Andhika Attar Anindita
#LPKA Blitar #warga binaan #kerusuhan #Lapas Kediri