KABUPATEN, JP Radar Kediri – Penahanan dua tersangka kasus kredit fiktif di BRI Unit Turus, Kecamatan Gurah, menuai tanggapan dari pihak penasihat hukum. Baik Ratna Yuliatin, calo kredit, maupun Riza Pramayoga, mantri BRI, sama-sama mengklaim tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dituduhkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri.
Kuasa hukum Ratna, Abram Yudhasmara, menyebut kasus yang menjerat kliennya seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana korupsi. Menurut Abram, permasalahan antara Ratna dan pihak bank lebih kepada persoalan wanprestasi atau gagal memenuhi kewajiban utang.
“Ini murni urusan perdata. Klien kami mengakui masih ada tanggungan terhadap beberapa nasabah, tapi tidak ada niat memperkaya diri. Hanya terjadi kesalahan administrasi,” ujar Abram, Selasa (14/10).
Ia menilai penyidik terlalu cepat menetapkan status tersangka tanpa menimbang itikad baik kliennya. Ratna, kata Abram, telah berusaha menyelesaikan kewajiban keuangan sebelum kasus mencuat. “Kami akan menempuh langkah hukum agar hak klien kami tetap terlindungi,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Riza, Bagus Suswanto, juga menyoroti penetapan kliennya sebagai tersangka. Menurutnya, Riza hanyalah pelaksana lapangan yang tidak memiliki kewenangan menyetujui atau menolak pengajuan kredit.
“Keputusan akhir pencairan dana itu ada di tangan atasan. Riza hanya bertugas memverifikasi data nasabah di lapangan. Jadi, semestinya tanggung jawab utama ada di level atas, bukan pada mantri,” terang Bagus.
Ia pun mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan. Riza, kata Bagus, tengah berduka karena ibunya baru tujuh hari meninggal dunia, sementara ayahnya dalam kondisi sakit keras. “Selain itu, dia adalah tulang punggung keluarga. Kami mohon kejaksaan mempertimbangkan faktor tersebut,” ujarnya.
Kedua penasihat hukum juga meminta Kejari Kediri bersikap proporsional dalam menangani perkara ini, mengingat sebagian dana kredit sudah disalurkan kepada nasabah secara sah. Mereka khawatir penahanan berkepanjangan akan menimbulkan efek sosial dan psikologis bagi keluarga tersangka.
Menanggapi pembelaan itu, Kasi Pidsus Kejari Kediri Pujo Rasmoyo menegaskan bahwa penyidik telah memiliki bukti kuat. “Ini bukan sekadar kelalaian. Ada niat memperkaya diri yang menyebabkan kerugian negara,” katanya singkat.
Kini, penyidik masih menelusuri aliran dana hasil mark up kredit tersebut. Proses hukum pun akan dilanjutkan hingga ke pengadilan.(*)
Editor : Jauhar Yohanis