Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Tiga Terdakwa Kasus Kerusuhan di Mapolres Kediri Kota hanya Divonis 1 Bulan 15 Hari

Hilda Nurmala Risani • Rabu, 8 Oktober 2025 | 04:40 WIB

 

Terdakwa kasus kerusuhan usai sidang di PN Kota Kediri.
Terdakwa kasus kerusuhan usai sidang di PN Kota Kediri.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri kembali menggelar sidang kasus kerusuhan yang terjadi pada Agustus (30/8) lalu.

Sidang tertutup yang digelar kemarin agendanya adalah pembacaan putusan kepada RVAN,17; MSM, 15; MBA, 16.

Tiga terdakwa tersebut divonis 1 bulan 15 hari penjara oleh ketua majelis hakim Alfan Firdauzi Kurniawa.

“Tiga terdakwa divonis 1 bulan 15 hari penjara oleh ketua majelis hakim,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichwan Kabalmay.

Ditanya terkait yang memberatkan, Ichwan menyebut jika perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Tak hanya itu, perbuatan pelaku juga menimbulkan kerugian bagi beberapa pihak terkait. Namun demikian masih banyak pertimbangan meringankan untuk terdakwa.

Diantaranya yaitu terdakwa masih berstatus sebagai pelajar. Memiliki masa depan yang panjang.

Mengakui perbuatannya dan bersedia untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi. “Semuanya menerima putusan hakim. Termasuk terdakwa dan penasihat hukumnya,” ucap Ichwan.

Di lain sisi, Atik Hendrawati selaku pendamping dari Bapas Kediri membenarkan jika tuntutan yang diberikan kepada terdakwa 1,5 bulan.

Terdakwa yang mayoritas berstatus sebagai pelajar SMA itu akan dinyatakan bebas dalam 8 hari ke depan.

“Terdakwa ini merupakan teman satu kelompok bermain,” terangnya kepada wartawan Jawa Pos Radar Kediri.

Dengan vonis hukuman tersebut diyakini mampu memberi efek jera kepada terdakwa. Sehingga di kemudian hari jika mereka akan melakukan tindakan serupa akan berpikir ulang.

Untuk diketahui, tiga terdakwa tersebut dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Salah satu diantaranya juga pernah viral di media sosial karena memparodikan berbaris dengan menggunakan topi milik anggota Satlantas Polres Kediri Kota.

Seperti yang diberitakan, tiga terdakwa ini memiliki peran yang berbeda. Ada yang melempar batu hingga mengakibatkan kaca di Mako Polres Kediri Kota pecah. Di lain sisi juga ada yang mengambil atribut kepolisian dan kendaraan dinas.

Editor : Andhika Attar Anindita
#kediri #kerusuhan #vonis #polres kediri kota #sidang