KEDIRI, JP Radar Kediri – Penetapan tersangka Ahmad Faiz, 19, dalam dugaan kasus provokasi media sosial oleh Polres Kediri Kota menjadi sorotan banyak pihak.
Termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur mengatakan, seluruh keluarga besar YLBHI mengucapkan dukungan kepada Faiz dan tahanan lain yang mengalami kriminalisasi.
“Kami mereka untuk tetap kuat, tetap tabah, memiliki komitmen menjaga apa yang mereka perjuangkan bentuk ekspresi dan kritik kepada negara,” jelas lelaki yang akrab disapa Isnur itu.
Lebih jauh Isnur menjelaskan, pihaknya juga mendorong pihak kepolisian untuk segera memberikan penangguhan penahanan.
Terlebih Faiz sedang proses menuju kelas XII yang akan menjalankan banyak ujian. Sehingga pihaknya meminta Polres Kediri Kota dan Polda Jatim segera mengabulkan permintaan kuasa hukum Faiz.
Menurutnya, pihak kepolisian harus segera memberhentikan proses pengkriminalisasian kepada tahanan politik.
Itu karena berdasarkan temuan YLBHI bersama masyarakat sipil proses kerusuhan dan pembakaran ada yang memainkan.
“Harus pihak kepolisian menangkap pelaku yang menjadi dalang dibaliknya. Bukan warga yang menyampaikan kritik. Misalnya AFY yang menyampaikan setelah terjadi peristiwa,” tandasnya.
Isnur juga meminta agar polisi menghormati hak tahanan. Jangan sampai ada tindakan pengancaman dan kekerasan. Bila perlu pihak kepolisian juga membuka peluang untuk tahanan bisa membaca buku.
“Dulu Bung Hatta, Bung Karno, dan banyak tokoh bangsa yang dipenjara oleh Belanda tetapi masih bis abaca buku dan menulis. Jangan sampai kita kalah dengan Belanda yang masih memberikan haknya kepada tahanan,” ujarnya sembari menyebut jika pihaknya akan terus memberikan bantuan yang dibutuhkan oleh penasihat hukum tersangka.
Di lain sisi, Abigus dari LBH Surabaya berharap polisi bisa melihat secara terang bahwa seorang pelajar yang seharusnya tidak ada kaitannya dengan kerusuhan.
Mereka hanya orang yang menjalankan pemikirannya. “Harapannya polisi bisa membebaskan AFY dan tahanan politik lainnya.
Terakhir, Isnur meyakini jika AFY tidak ada unsur pidana. Termasuk kausalitas sejauh mana tindakan tersangka berdampak pada peristiwa pembakaran dan penajarahan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana enggan berkomentar lebih jauh terkait kasus ini.
Seperti diberitakan, AFY didatangi oleh personel gabungan Polres Kediri Kota dan Polda Jatim pada Minggu (21/9) lalu.
Kemudian pada Senin (22/9) dia diperiksa oleh penyidik sebagai saksi. Pemeriksaan itu pun terus berlanjut hingga akhirnya AFY ditetapkan sebagai tersangka provokasi kerusuhan melalui media sosial.
AFY pun dijerat dengan pasal 28 ayat (3) UU No. 1/2024 sebagaimana perubahan kedua atas UU No. 11/2008 tentang Informasi, Transaksi, dan Elektronika.
Editor : Andhika Attar Anindita