Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Mantan Saksi Kasus Saiful Amin Kini Turut Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Polres Kediri Kota

Hilda Nurmala Risani • Jumat, 19 September 2025 | 01:11 WIB
Pengacara SB saat konferensi pers.
Pengacara SB saat konferensi pers.

KEDIRI, JP Radar Kediri– SB lelaki yang awalnya diminta menjadi saksi atas kasus penetapan tersangka Saiful Amin atau Sam Oemar kini statusnya berubah menjadi tersangka.

“SB ditetapkan sebagai tersangka sekitar dua hari yang lau,” papar Taufik Dwi Kusuma selaku penasihat hukum.

Untuk diketahui, SB ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kediri Kota atas tuduhan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum untuk tidak mentaati peraturan perundang-undangan.

Informasi yang diperoleh wartawan media ini, SB sudah menjalani pemeriksaan dari penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota. Dia telah kooperatif menjawab  beberapa pertanyaan yang diajukan kepadanya.

Aktivis sekaligus kepala sekolah dari lembaga Sekitar Institute mengakui berkontribusi dalam ajakan aksi solidaritas. Tetapi menolak tudingan terlibat dalam tindakan anarkis.

Seperti yang diberitakan, pada minggu lalu Polres Kediri Kota telah menetapkan 37 tersangka kerusuhan berujung penjarahan.

Mereka berasal dari berbagai wilayah Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Nganjuk, Surabaya, Sampang, dan Pontianak.

Editor : Andhika Attar Anindita
#mantan #saksi #Saiful Amin #tersangka #polres kediri kota