Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Puluhan Narapidana di Lapas Kelas II A Kediri Ikuti Sidang TPP, Ini Hasilnya

Hilda Nurmala Risani • Sabtu, 13 September 2025 | 01:42 WIB
Sidang TPP di Lapas Kelas II A Kediri.
Sidang TPP di Lapas Kelas II A Kediri.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Lapas Kelas II A Kediri menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terkait penempatan pembinaan oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Hasilnya, ada puluhan warga binaan yang layak mengikuti program pembinaan. Untuk diketahui, sidang TPP bukan hanya untuk menindak pelanggaran.

Tetapi juga mengevaluasi dan mengusulkan hak integrasi. Seperti pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), atau cuti menjelang bebas (CMB) bagi warga binaan yang memenuhi syarat.

Kepala Lapas Kelas II A Kediri Solichin mengatakan, sidang TPP bukan sekadar formalitas. “Melainkan forum penting untuk memastikan pembinaan berjalan adil dan transparan,” jelasnya.

Setiap keputusan yang diambil pun didasarkan pada penilaian objektif. Itu agar WBP mendapat kesempatan yang sesuai dengan regulasi.

Sehingga pembinaan dalam dan luar lapas nantinya bisa memperkuat kesiapan WBP dalam beradaptasi ke masyarakat.

Menurutnya, ada 29 WBP yang dinilai secara menyeluruh layak mengikuti program pembinaan baik di dalam Lapas maupun melalui program asimilasi di luar.

Penilaian ini mengutamakan kedisiplinan, sikap, dan kesiapan warga binaan dalam menjalani pembinaan berkelanjutan.

“Ada 17 WBP menjalani pembinaan di dalam Lapas. Sedangkan sisanya pembinaan melalui program asimilasi di luar,” imbuhnya.

Pembinaan di dalam Lapas diarahkan pada kegiatan yang menumbuhkan rasa disiplin dan terampil. Diantaranya kegiatan otomotif, keterampilan potong rambut, dan sejenisnya.

Sedangkan 12 WBP yang mengikuti program asimilasi di luar Lapas diarahkan pada kegiatan pertanian dan peternakan. Diantaranya budidaya terong, sayur, jamur, ikan, dsb.

“Harapan kami melalui kegiatan pembinaan ini WBP yang sudah selesai menjalani masa hukuman bisa diterima kembali oleh masyarakat dan memberi manfaat nyata bagi lingkungan sekitarnya,” pungkasnya.

 

Editor : Andhika Attar Anindita
#kediri #lapas #narapidana #sidang