Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Sidang Putusan Kasus Pencopetan di Golden Swalayan Kembali Digelar di PN Kota Kediri

Hilda Nurmala Risani • Senin, 8 September 2025 | 20:34 WIB
Komplotan pencopet Golden Swalayan Kota Kediri.
Komplotan pencopet Golden Swalayan Kota Kediri.

KEDIRI, JP Radar Kediri - Sidang kasus pencopetan di Golden Swalayan Kediri akan kembali digelar. Agendanya, putusan dari ketua majelis hakim PN Kota Kediri.

Ketua Majelis Hakim Khairul mengatakan, sidang agenda putusan akan kembali digelar secara luring.

“Sidang (putusan pencopet Golden Swalayan, Red) sudah bisa dilakukan secara langsung,” jelas Khairul saat dikonfirmasi sebelum sidang dimulai.

Untuk diketahui, terdakwa dituntut pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemarin (1/9).

Tuntutan tersebut sesuai dengan pasal dakwaan. Yaitu Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat, menimbulkan kerugian materiil bagi korban kehilangan uang, dan tiga diantaranya merupakan residivis.

Sedangkan hal yang meringankan diantaranya para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, sopan dipersidangan, dan salah satu terdakwa belum pernah dihukum.

Seperti yang diberitakan, empat terdakwa ini merupakan komplotan pencopet yang melancarkan aksinya di Golden Swalayan dan beberapa mal yang ada di Kota Kediri pada Sabtu (7/6) lalu.

Empat terdakwa itu terdiri dari Nunung, 50; dan Djaitun, 60. Keduanya berasal dari Surabaya. Kemudian, Markamah, 49, asal Tuban; serta Situmorang, 32, asal Gorontalo.

Tak hanya beraksi di Kota Kediri, pelaku juga beraksi di Madiun, Surakarta, Jogjakarta, dan Surabaya.

Dari empat terdakwa tersebut hanya Situmorang, 32, asal Gorontalo yang belum pernah dihukum. Sedangkan tiga lainnya merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Editor : Andhika Attar Anindita
#Golden Swalayan Kediri #hakim #sidang #kota kediri