KEDIRI, JP Radar Kediri - Massa yang melakukan penjarahan pada Sabtu (30/8) lalu mulai berbondong-bondong mendatangi Polres Kediri Kota.
Itu untuk mengembalikan barang hasil jarahannya. Kondisi ini dibenarkan oleh salah satu anggota kepolisian yang enggan disebut namanya.
“Benar beberapa massa baik dewasa maupun anak di bawah umur datang ke Polresta untuk mengembalikan barang jarahan,” jelasnya saat dikonfirmasi oleh wartawan media ini.
Menurutnya, massa mulai berdatangan sejak tadi pagi hingga malam ini. Barang-barang yang dikembalikan pun beragam.
Ada pagar, kursi, sound hingga tiang-tiang yang dicabut di pinggir jalan. Ditanya terkait barang jarahan darimana, pihaknya menyebut jika tidak hanya barang jarahan milik Polres Kediri Kota.
Melainkan juga barang dari beberapa lokasi yang dirusak. Salah satunya adalah Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri.
“Barang yang dikembalikan campur. Tidak hanya milik Polres Kediri Kota saja,” imbuhnya. Kesadaran warga dalam mengembalikan barang jarahan ini sesuai dengan imbauan dari Polres Kediri Kota.
Di mana pihaknya menyampaikan jika telah mengidentifikasi para pelaku penjarahan. Sebelum tindakan hukum dilakukan, Polresta masih memberi kesempatan massa yang menjarah untuk mengembalikan barang hasil jarahan secara sukarela.
Sebab jika sudah ditindak maka pasal yang dikenakan pun beragam. Mulai dari Pasal 363 KUHP dengan maksimal hukuman penjara selama 7 tahun. Kemudian Pasal 480 KUHP dengan hukuman pidana maksimal 4 tahun. Serta Pasal 55 KUHP.
Pihak kepolisian pun akan memberi pertimbangan hukum yang meringankan kepada mereka yang mengembalikan barang secara sukarela. Sebaliknya apabila tidak dikembalikan tindakan hukum tegas akan dilakukan.
Editor : Andhika Attar Anindita