KEDIRI, JP Radar Kediri – Imbas kerusuhan yang terjadi di Kota Kediri pada Sabtu (30/8) lalu tak hanya anak sekolah yang belajar dari rumah.
Proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kediri juga akan ikut diselenggarakan secara daring.
Itu dibenarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri. “Sidang perkara pidana dilakukan secara daring atau online,” jelas Khairul saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Menurutnya, sidang pidana secara daring ini sesuai dengan surat edaran Pengadilan Tinggi Surabaya tertanggal 30 Agustus 2025 tentang keamanan kerja hakim dan pegawai. Salah satunya Pengadilan Negeri sewilayah Jawa Timur
Selain itu, hasil pertemuan Forkopimda Kota Kediri pada Minggu (31/8) lalu, demi menciptakan suasana kerja yang kondusif dan menghindari penyusupan kepentingan pihak tertentu.
Pihak Pengadilan Negeri Kediri, Kejaksaan Negeri Kota Kediri, dan Lapas Kediri dapat berkoordinasi untuk menyelenggarakan persidangan menyesuaikan dengan kondisi yang ada.
Pantauan koran ini, sidang yang berlangsung pada Senin (1/9) kemarin berlangsung daring semua. Mulai dari sidang agenda tanggapan JPU terkait pledoi terdakwa koper merah hingga sidang tuntutan pencopet Golden.
Ditanya terkait pelaksanaan perkara perdata, Khairul menyebut jika perkara perdata memang saat ini semuanya wajib melalui aplikasi e-court.
Artinya perpaduan antara online dan offline. Penyelenggaraan offline apabila menyangkut pembuktian. Selebihnya dilakukan secara online.
“Untuk pemberlakuan ini kemungkinan akan berlangsung selama satu minggu. Yaitu hingga situasi di Kota Kediri benar-benar kondusif,” pungkasnya.
Editor : Andhika Attar Anindita