KEDIRI, JP Radar Kediri– Sidang lanjutan terdakwa Rohmad Tri Hartanto, 32, terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi koper merah kembali digelar.
Kemarin, agenda sidang adalah tanggapan jaksa atas pledoi terdakwa. Hasilnya, jaksa penuntut umum (JPU) kukuh menuntut Antok dengan hukuman mati.
JPU Ichwan Kabalmay mengatakan, pledoi yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum (PH) minggu lalu tidak merubah tuntutan pihaknya.
“Kami tetap pada tuntutan hukuman mati,” jelas Ichwan saat ditemui usai persidangan. Ichwan menilai tidak ada yang bisa meringankan perbuatan Antok.
Semua memberatkan. Mulai dari tindakan sadisnya membunuh dan memutilasi korban Uswatun Khasanah, 29 hingga mengakibatkan keluarganya kehilangan tulang punggung.
“Termasuk ada anak yang kehilangan ibunya,” tandas Ichwan sembari menyebut tidak ada pertimbangan yang meringankan.
Sementara itu, PH terdakwa Kholid Yuswanto menerangkan jika pihaknya tetap pada nota pembelaan.
Yaitu meyakini bahwa terdakwa melakukan tindakan secara spontanitas bukan direncanakan. “Kami tetap pada nota pembelaan yang meyakini bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara spontanitas,” jelas Kholid.
Pihaknya pun berharap ketua majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya. Itu karena terdakwa memiliki anak yang berusia masih balita dan membutuhkan peran ayah dalam tumbuh kembangnya.
Seperti diberitakan Rohmad Tri Hartanto alias Antok membunuh dan memutilasi tubuh korban Uswatun Khasanah pada Januari 2025 lalu.
Aksi kejam itu dilakukan Antok di Hotel Adisurya, Kota Kediri. Selanjutnya, potongan tubuh Uswatun dimasukkan ke dalam koper merah dan dibuang di tiga daerah berbeda. Mulai di Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek.
Atas perbuatannya tersebut JPU menuntut hukuman mati kepada terdakwa Antok. Sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hukuman mati yang dituntut oleh jaksa membuat Antok sedih. Pasalnya masih ada anak dan keluarga yang menantinya di rumah.
“Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatan ini. Termasuk untuk keluarga korban,” ungkap Antok saat sidang pledoi sebelumnya.
Dia menyebut jika ada anak-anaknya yang terus menanyakan keberadaan ayahnya. Terlebih ibu kandung Antok juga sedang sakit.
“Kalau saya dihukum mati bagaimana nasib keluarga saya yang mulia,” paparnya dengan nada memelas.
Editor : Andhika Attar Anindita