JP Radar Kediri – Rohmad Tri Hartanto, 32, bakal mendapat balasan setimpal atas kelakuan sadisnya. Warga Tulungagung ini terancam mendapat vonis maksimal atas tindakannya membunuh dan memutilasi korbannya, Uswatun Khasanah.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan vonis mati. Dasarnya, pelaku melakukan kejahatannya dengan sengaja.
“Menimbang bahwa pelaku menghendaki membunuh dan mengetahui akibatnya adalah kematian,” kata JPU Ichwan Kabalmay saat membacakan berkas tuntutannya tadi siang (21/8/25).
Sidang kasus tersebut berlangsung di PN Kota Kediri mulai pukul 11.00. Seakan sudah merasa bakal mendapat tuntutan hukuman berat, terdakwa Antok tertunduk lesu sejak memasuki ruang sidang.
Kembali ke pertimbangan tuntutan, JPU menyebut perbuatan terdakwa ini meresahkan masyarakat. Membuat seorang anak kehilangan ibunya dan tulang punggung keluarga. Bahkan tindakan terdakwa ini tergolong perbuatan sadis dan biadab.
“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana,” ucap jaksa.
Bagaimana respon terdakwa? Moh. Rofian, penasihat hukum terdakwa, menegaskan akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Dia masih meyakini tindakan kliennya tidak ada unsur perencanaan. Murni spontanitas akibat perkataan korban yang menyakiti terdakwa.
“Tuntutan jaksa ini terlalu tendensius. Apa yang ada di fakta persidangan kurang diperhatikan,” ujarnya.
Penasihat hukum juga menyebut menghargai penilaian JPU. Namun juga akan berupaya mengajukan nota pembelaan sesuai penilaiannya di fakta persidangan.
Kasus mutilasi ini terjadi di Hotel Adisurya, Kota Kediri Minggu (19/1) silam. Dalam pemeriksaan Antok disebut melakukan mutilasi setelah mencekik Uswatun di tempat tidur. Kemudian, dia juga membenturkan kepala perempuan yang dipacarinya selama beberapa tahun itu ke meja telepon di kamar hotel.
Setelah kepalanya terbentur meja, Uswatun langsung jatuh dan dalam kondisi tidak bernyawa.
“Lalu saya panik dan bingung cara menghilangkan jejak,” terang Antok di depan beberapa penyidik Kejari Kota Kediri kemarin.
Saat itu, yang terbayang di benak Antok adalah anak dan istrinya. Dalam kondisi panik, dia memutuskan untuk membeli pisau buah dan plastik wrap ke salah satu minimarket pada Minggu (19/1) dini hari.
Setelah mendapat pisau, dia langsung memutilasi dengan memotong kepala, betis, kaki kanan, dan kiri. Serta terakhir paha sebelah kanan.
“Mutilasi saya lakukan di closet duduk agar darahnya tidak berceceran di lantai kamar mandi,” lanjut Antok.
Ichwan Kabalmay, salah satu penyidik sempat menyangsikan cara Antok memutilasi Uswatun menggunakan pisau buah. Namun, pria asal Tulungagung itu memastikan jika pisau buah itu tajam.
mutilaBaca Juga: Sidang Kasus Mutilasi Koper Merah Kembali Ditunda di PN Kediri, Ini Alasannya
Sementara itu, setelah Antok memotong tubuh Uswatun dalam beberapa bagian, dia lantas membungkus bagian tubuh itu dengan plastik wrap. Terakhir, dia memasukkannya ke dalam koper.
“Saya pergi dari hotel membawa koper merah dan kresek. Lalu saya buang di tiga tempat. Ponorogo untuk betis kaki kanan dan kiri. Ngawi bagian tubuh. Dan kepalanya saya buang di Trenggalek,” papar Antok tentang aksinya yang dilakukan selama dua hari itu.
Sukses membuang tubuh Uswatun di tiga daerah berbeda, Antok lantas menjual mobil Suzuki Ertiga bernopol AG 1078 PB milik Uswatun. Selanjutnya, dia membeli mobil Toyota Vios bernopol B 1506 IY.
Dalam kesempatan kemarin, penyidik juga mengajak pria yang membakar habis identitas Uswatun itu menunjukkan barang bukti. Selain dua mobil tersebut, Antok juga menunjukkan mobil Toyota Avanza bernopol AG 1179 TE yang disewanya setelah membunuh Uswatun.
Beberapa barang bukti lain kemarin juga diperlihatkan lagi. Mulai satu koper merah, tiga unit ponsel milik Uswatun, satu unit ponsel milik Antok, beberapa baju korban, dua setel baju Antok, dan satu pisau buah.
Terkait proses lanjutan usai pelimpahan kemarin, Safir mengatakan, pihaknya akan segera menyusun dakwaan. Selanjutnya, melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. “Kira-kira membutuhkan waktu 20 hari ke depan untuk proses pelimpahan ke PN Kota Kediri,” tandas Safir.
Total ada lima jaksa penuntut umum (JPU) yang disiapkan untuk melakukan penuntutan. Lima jaksa itu pula yang harus bekerja keras dalam menyiapkan berkas tuntutan. (*)
Editor : Mahfud