KEDIRI, JP Radar Kediri- Yusa Cahyo Utomo, 35, terdakwa pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Ngancar belum menyerah.
Setelah divonis hukuman mati, pelaku yang tega membunuh kakak kandungnya itu mengajukan banding.
Melalui penasihat hukum (PH), Yusa mengaku keberatan dengan hukuman itu. Pasalnya, tidak sesuai dengan hasil persidangan. Alhasil, pihaknya mengajukan memori banding.
“Ini sebagai tindak lanjut bahwa kami akan melakukan upaya banding. Dalam memori banding yang kita serahkan itu, kita uraikan beberapa keberatan kami,” jelas Moh Rofian, PH terdakwa.
Menurutnya, pertimbangan hukum majelis kakim banyak yang keliru dan tidak memenuhi rasa keadilan.
Yusa berdalih hanya ingin mengambil mobil sang kakak. Pasalnya, Yusa dengan sang kakak patungan untuk membeli mobil tersebut.
Rofi mengatakan bahwa mobil tersebut harganya Rp 110 juta. Menurutnya, Yusa patungan sebesar Rp 60 juta dan sisanya Christina, sang kakak.
“Dia mau mengambil itu, bukan untuk melakukan pembunuhan secara berencana,” dalih Rofi membela kliennya.
Seperti diberitakan, Yusa tega menghabisi nyawa kakaknya tersebut. Dia juga membunuh Agus Komarudin, 38, kakak iparnya dan Christian Agusta Wiratmaja Putra, 12, keponakannya pada Rabu (4/12) tahun lalu.
Adapun SPY yang mengalami luka berat di bagian kepala terselamatkan. Atas perbuatannya itu, majelis hakim menilai bahwa Yusa melakukan upaya pembunuhan berencana kepada SPY.
Dia juga melakukan pembunuhan berencana pada Kristina, Agus dan Wira. Karenanya, majelis hakim menjatuhi hukuman mati.
Editor : Andhika Attar Anindita