Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Sebulan Jadi DPO, Buron Kasus Pencurian di Ngadiluwih Kediri Ini Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Selasa, 19 Agustus 2025 | 17:29 WIB
Polsek Ngadiluwih berhasil mengamankan buron kasus pencurian.
Polsek Ngadiluwih berhasil mengamankan buron kasus pencurian.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Setelah sempat buron hampir sebulan, polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Ngadiluwih.

Tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih bersama Resmob Satreskrim Polres Kediri, Kamis malam (14/8).

Kapolsek Ngadiluwih AKP Agung Saifudin menjelaskan, tersangka pertama bernama Suarwan Wahyudi, 37, warga Lampung Tengah yang ngekos di wilayah Desa Rembang, Ngadiluwih.

Namun begitu, tersangka ditangkap di kos barunya di Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem. “Pelaku sudah cukup lama kami intai, akhirnya berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Kasus ini bermula dari laporan Sandi Priyanggo, 35, perangkat Desa Rembang. Rumahnya dibobol pada Senin dini hari (28/7) saat dia sedang tidur.

Berbagai barang berharga raib, mulai tas Eiger, perangkat elektronik, hingga aki motor, dengan total kerugian sekitar Rp 3 juta.

Dari rekaman CCTV sekitar lokasi, korban mencurigai seorang penghuni kos yang ada di desanya.

Selain Suarwan, polisi juga membidik satu pelaku lain bernama Ahmad Febrianto, 19, asal Tuban, yang berdomisili di kos yang sama.

Keduanya diduga beraksi bersama dengan cara masuk lewat pintu depan rumah korban yang tidak terkunci.

Setelah menggasak barang, mereka membaginya di kos dan sebagian hasil curian dijual secara online.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Kami tindak tegas segala hal yang mengganggu kamtibmas,” tegas Agung.

Editor : Andhika Attar Anindita
#buron #dpo #polisi #pencurian