Untuk diketahui, JPU sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman 10 tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Putusan yang serahusnya dilaksanakan minggu lalu terpaksa ditunda. Alasannya, majelis hakim masih perlu melakukan berbagai pertimbangan.
Adapun hari ini, terdakwa kembali dijadwalkan melakukan sidang putusan. Menurut Moch Dimas Setya Wicaksono, penasihat hukum (PH) terdakwa, sebelum menjalani sidang putusan, kondisi kedua terdakwa dalam keadaan sehat. "Sehat psikis dan fisiknya," jelasnya.
Apapun yang nanti akan menjadi putusan hakim kliennya siap menerimanya, "Ya terdakwa sudah ikhlas, terus doa biar putusan bisa di bawah 10 tahun mas," jelasnya.
Untuk diketahui, Danang dan Minatun mengajak dua anaknya Raffa dan MP bunuh diri. Mereka bersama-sama meminum racun tikus pada Jumat (13/12) 2024 silam. Aksi nekat itu dilakukan karena pasutri tersebut terjerat pinjaman bank keliling (rentenir) dan pinjaman online (pinjol). Nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
Karena tidak bisa membayar utangnya, Danang dan istrinya putus asa dan memilih jalur pintas mengakhiri hidup bersama-sama. Alhasil, Raffa anaknya meninggal dunia pada Sabtu (14/12) pagi. Sedangkan Danang dan Minatun dalam kondisi kritis. Sedangkan MP juga mengalami keracunan namun tetap sadar diri.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian