Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Beraksi di Papar Kediri, Polisi Bekuk Pencuri Motor di Surabaya

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Minggu, 10 Agustus 2025 | 03:03 WIB

MASUK BUI: Polisi melakukan interogasi  pelaku.
MASUK BUI: Polisi melakukan interogasi pelaku.
KEDIRI, JP Radar Kediri- Faisal Satria Wijaya harus mendekam di tahanan Polsek Papar. Itu setelah dia nekat mencuri motor milik Rio Efendy Ferdyansyah, 22, asal Desa/Kecamatan Papar. Faisal dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Papar di wilayah Surabaya.

Kejadian ini bermula pada Selasa (5/8) sekitar pukul 03.30 saat korban Rio Efendy Ferdyansyah, 22, bersama temannya, Anggi Ardianto Sila, pulang dari wilayah Pagu dan memarkir sepeda motor Honda Beat merah AG 2195 EAM di dalam rumah Anggi. Motor itu tidak dikunci stang. Dan kuncinya dibawa korban. Mereka kemudian tidur di kamar.

Sekitar pukul 07.00 WIB, korban melihat keponakan Anggi bernama Faisal Satria Wijaya sudah berada di ruang tamu. Sekitar pukul 11.02 WIB, korban dan Anggi keluar menuju rumah temannya yang berjarak sekitar 250 meter.

“Saat kembali pukul 13.30 WIB, motor korban sudah hilang bersama STNK, helm, rompi, dan beras 10 kilogram,” jelas Kapolsek Papar AKP Sriati.

Dari adanya hal tersebut, diduga yang telah melakukan pencurian merupakan Faisal. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp8,3 juta dan melapor ke Polsek Papar.

Mendapatkan laporan itu, lantas polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Sriati mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi pada Kamis (7/8) bahwa motor korban terlihat di depan rumah kos ibu Anggi di Jalan Pacar Kembang Gang 9 No.11, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Petugas menuju lokasi dan menemukan motor tersebut. Faisal yang menjadi pelaku kemudian ditangkap di rumah kosnya di Jalan Bronggalan No.12, Kelurahan Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Sriati mengatakan, pelaku menggunakan kunci palsu untuk membawa kabur motor. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa motor, STNK, fotokopi BPKB, kunci kontak, kunci palsu, helm merah, dan rompi oranye.

“Pelaku sudah kami amankan dan perkara dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Faisal dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Untuk mendapatkan berita- berita terkini  Jawa Pos  Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : rekian
#kediri #pencurian motor #Reskrim #polsek papar #surabaya