Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Vonis Tak Membuat Jera! PN Kabupaten Kediri Sidangkan RatusanKasus Miras Ilegal dalam Setahun!

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Rabu, 6 Agustus 2025 | 18:30 WIB
Photo
Photo

Dalam setahun Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri menyidangkan ratusan kasus penjualan minuman keras (miras) ilegal. Namun, agaknya hal tersebut tidak kunjung membuat para penjual jera. Setidaknya, hingga Juli lalu sudah ada puluhan kasus baru.

          Humas Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri Sri Haryanto mengatakan, tahun 2024 lalu pihaknya menyidangkan 159 kasus miras. Adapun tahun ini, total ada 93 kasus yang diproses hingga akhir Juli lalu.

          “Untuk 2025, dari Januari hingga Juli ada 93 kasus tipiring miras yang divonis PN Kabupaten Kediri,” ungkap pria yang akrab disapa Ragil itu.

Peredaran miras ilegal diatur di Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri No. 6/2017 dan Perda No. 3/2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Di sana disebutkan sanksi untuk peredaran miras ilegal ada dua.

Yakni, pidana kurungan paling lama tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp 50 juta. “Vonisnya tergantung besaran dari miras illegal yang diedarkan,” lanjut Ragil.

Untuk diketahui, sesuai Klasifikasi Baku Lapngan Usaha Indonesia Online Single Submission Risk Based Approach (KBLI OSS RBA), hanya ada sembilan penjual miras yang berizin di Kabupaten Kediri. Dua di antaranya masih menunggu izin terbit.

Dari sembilan penjual miras tersebut, delapan miras mengantongi izin dari Pusat. Sedangkan satu lainnya mengantongi izin tingkat kabupaten yang hanya bisa menjual miras golongan A.

Dari sembilan izin yang tercantum di OSS itu, AR Cafe di Desa Maron, Banyakan masih belum masuk di sana. Delapan penjual miras yang mengantongi izin pusat adalah dua toko Sinar Terang Kandangan, toko Sentosa di Wates, Koperasi Berlian Emas Sejahtera Terus di Ngadiluwih.

Ada pula Jeje Jaya di Pare, Jaya Mitra Artha di Pare, Libra di Gampengrejo, Toko Cemara di Gampengrejo, dan Miber di Ringinrejo. Satu penjual miras yang mendapat izin tingkat kabupaten adalah Bintang Whyscia di Wates.

Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono mengatakan, meski sembilan penjual miras itu sudah mengantongi izin, pihaknya tetap melakukan pengawasan. “Secara rutin terus kami pantau,” jelasnya.

Untuk toko yang sudah memiliki izin, satpol akan mencocokkan golongan miras yang dijual. Jika tidak sesuai akan tetap ditindak. “Setiap titik (tempat usaha) beda ketentuan yang boleh dijual. Sesuai dengan surat izin yang dikeluarkan. Nggak bisa di-gebyah uyah (disamakan),” terang Kaleb sembari menyebut satpol juga rutin memantau tempat-tempat yang terindikasi menjual miras ilegal.

Sementara itu, jika PN Kabupaten Kediri menyidangkan ratusan kasus setiap tahunnya, PN Kota Kediri tidak menyidangkan kasus selama 2025 ini. Demikian pula dengan 2024 lalu.

          Panitera Muda Hukum PN Kota Kediri Purwanto menyebut pihaknya belum pernah menyidangkan kasus miras selama 1,5 tahun terakhir. “Sepanjang 2024 dan enam bulan terakhir ini tidak ada kasus miras yang disidangkan di pengadilan,” katanya.

          Meski tidak ada kasus yang disidangkan di PN Kota Kediri, Kabid Trantibum Agus Dwi Ratmoko menyebut pihaknya menindak beberapa kasus miras. Dia mencontohkan pada Maret ada empat kasus. Sedangkan April satu kasus.

          Selama enam bulan terakhir, total ada 127 botol miras uang diamankan. Mulai arak Bali, arak Bekonang, arak Singaraja, arak Klutuk, miras Kuntul, Vodka, dan anggur merah. “Kami melakukan penindakan berdasar pada apakah sudah ada izin penjualan dan gangguan yang menimbulkan keresahan di masyarakat,” tuturnya.

Terpisah, Kasat Samapta Polres Kediri Kota AKP Priyo Hadistyo mengaku mengamankan 3.025 botol miras berbagai merek. “Kalau untuk laporan polisi ada 205,” jelas Priyo.

          Terkait tidak adanya kasus yang disidangkan di PN Kota Kediri, menurut Priyo hal itu karena mayoritas pengungkapan dilakukan di wilayah hukum Polres Kediri Kota yang Kabupaten Kediri. “Sehingga persidangannya di kabupaten,” imbuhnya.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#kasus miras oplosan