KEDIRI, JP Radar Kediri - Nasib Rohmad Tri Hartanto alias Antok, terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah di ujung tanduk.
Selasa siang (5/7) jaksa agendanya akan melayangkan tuntutan. Diyakini terdakwa kasus yang dikenal dengan koper merah ini akan mendapat hukuman berat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichwan Kabalmay mengatakan tuntutan yang akan dilayangkan sesuai dengan dakwaan dan fakta persidangan.
Hanya saja, Ichwan masih enggan memberikan tanggapan terlalu jauh. Pasalnya, tuntutan yang dibuatnya akan melalui proses panjang. Harus dilaporkan ke tingkat Kejati Jatim hingga Kejagung RI.
“Nanti yang memutuskan dari kejaksaan agung. Kami menunggu petunjuk dari sana (kejaksaan agung, Red),” jelas Ichwan.
Namun begitu, dia memastikan bahwa tuntutan yang akan diberikan pasti mengacu pada fakta persidangan.
Untuk diketahui, terdakwa diancam dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Sedangkan subsider pasal 338 KUHP, pembunuhan secara sengaja. Lalu, pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
“Yang jelas perbuatan terdakwa ini sangat kejam,” imbuh jaksa yang sering membagikan petuah islami itu.
Ichwan menyebut tiga pasal yang didakwakan kepada terdakwa sudah terbukti semua. Tapi pihaknya akan mencari pasal yang paling memberatkan untuk terdakwa.
Sayangnya, sidang ini harus ditunda kembali karena petunjuk dari Kejaksaan Agung belum turun.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, terdakwa membunuh dan memutilasi tubuh korban Uswatun Khasanah pada Januari lalu di hotel Adisurya.
Hasil potongan tubuh korban tersebut dimasukkan ke dalam koper merah. Kemudian potongan tubuh tersebut dibuang di tiga tempat berbeda. Yaitu Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek.
Editor : Andhika Attar Anindita