JP Radar Kediri – Kepolisian Resor (Polres) Kediri akhirnya berhasil menguak tabir pembuat miras oplosan yang menewaskan tiga orang beberapa waktu lalu. Dia adalah Phoniatmarja. Pria berusia 51 tahun itu adalah warga Dusun Kepungbarat, Desa Kepung, Kecamatan Kepung.
Tapi, dia tidak ditangkap di rumahnya. Melainkan dibekuk ketika berada di wilayah Kecamatan Kandangan.
Penangkapan ini sebenarnya sudah terjadi pada Selasa (29/7) lalu. Namun, oleh polisi baru dirilis kemarin (5/8).
Mengapa? Polisi menegaskan hal itu karena mereka menerapkan prinsip kehati-hatian dan keakurasian fakta. Yaitu menunggu keluarnya hasil laboratorium forensik (labfor).
“Penetapan tersangka dilakukan dengan mengedepankan pembuktian berbasis ilmiah,” dalih Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan, saat acara rilis di Mapolres Kediri siang tadi.
Kasatreskrim menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui penyebab kematian para korban adalah karena intoksikasi atau keracunan. Berdasarkan uji laboratorium, di tubuh para korban ditemukan kandungan metanol.
Terkait kasus ini, Joshua juga mengatakan telah mengamankan sederet barang bukti. Di antaranya adalah alkohol dengan kadar 96 persen, sirup rasa anggur, sirup rasa beras kencur, dan beberapa ramuan lain.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, bahwa tersangka berinisiatif meracik minuman keras. Komposisinya adalah campuran alkohol 96 persen dan perasa berupa anggur dan beras kecur.
Motif tersangka adalah faktor ekonomi. Menjual miras oplosan lebih menguntungkan. Apalagi, pada saat ini warung yang jadi usahanya setiap hari tengah sepi.
"Untuk tersangka kami lakukan penanganan dalam beberapa hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," jelas Kasatreskrim Joshua.
Akibat perbuatannya itu, Phoniatmarja terancam hukuman berat. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis. Dianggap melanggar pasal 204 ayat 1 dan ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman ayat 1 adalah penjara 15 tahun.
Kasus ini terjadi saat beberapa orang warga Desa Gadungan, Kecamatan Puncu menyaksikan karnaval yang dihiasi dengan pawai sound horeg di wilayah Desa Kepung pada Sabtu (26/7). Sembari menonton, mereka juga menenggak miras oplosan di salah satu warung di desa tersebut. Pesta miras oplosan itu terus berlangsung meskipun karnaval telah usai.
Minggu pagi (27/7) salah satu peserta pesta miras bernama Purnomo, 43, mengeluh perut dan dada. Dia kemudian meninggal pada Senin (28/7).
Dua keponakan Purnomo yang juga ikut pesta miras, Deta Wiraprama, 23 dan Agung Winarko, 21, pada Minggu masih sempat menyaksikan pertunjukan jaranan. Tempatnya di desanya sendiri, di Desa Puncu.
Kemudian, Minggu sore barulah keduanya mengeluh sakit. Serta langsung dibawa ke RSUD Kabupaten Kediri (RSKK).
Deta dinyatakan meninggal pada Selasa (29/7) pagi sekitar pukul 4.30. Sedangkan Agung sore harinya, sekitar pukul 17.30.
Satu lagi yang ikut pesta miras selamat. Namun juga dilarikan ke rumah sakit yang sama untuk menjalani perawatan. (*)
Editor : Mahfud