KOTA, JP Radar Kediri - Kejari Kota Kediri pada Senin (28/7) lakukan pemusnahan barang bukti (BB).
Barang bukti tersebut berasal dari 28 perkara yang sudah dinyatakan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Perkara-perkara tersebut terhitung dari periode 29 April sampai dengan tanggal 28 Juli 2025.
Ada berbagai barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Kota Kediri. Mulai dadi narkotika hingga minuman keras.
Barang bukti tersebut terdiri dari 52,69 gram sabu-sabu dan 844 gram ganja kering.
Lalu, terdapat 43.269 pil dobel L, 2 buah botol miras, 1 buah racun potas, pakaian, botol bekas, plastik, dan 11 buah batu.
“Pemusnahan barang bukti ini kami lakukan pada perkara yang sudah memiliki hukum tetap," jelas Kejari Kota Kediri Andi Minarwaty.
Lalu terkait cara pemusnahan, Mirna menyebut berbeda-beda. Ada yang diblender, dipotong dengan gerinda, dan dibakar.
Mirna menambahkan, banyaknya barang bukti berupa narkotika ini menjadi perhatian tersendiri.
Kedepan pihaknya akan melakukan upaya penegakan hukum yang maksimal untuk mengurangi peredaran narkoba dan obat keras di Kota Kediri.
“Jumlah barang bukti narkoba masih cukup tinggi dan ini perlu jadi perhatian bersama. Terutama pada mereka yang masih dalam kategori pelajar,” pungkasnya.
Editor : Andhika Attar Anindita