Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Masih Geger Soal Sound Horeg, Dewan Desak Pemkab Kediri Segera Bikin Perda 

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Minggu, 20 Juli 2025 | 14:07 WIB

 

JP Radar Kediri- Pro-kontra sound horeg memantik sorotan dari kalangan legislatif. Para wakil rakyat tersebut mendesak Pemkab Kediri tak hanya membuat surat kesepakatan bersama (SKB). Melainkan juga menerbitkan peraturan daerah (perda).

Alasannya, SKB dianggap belum bisa mengatur soal sound horeg secara maksimal. Meskipun, sebenarnya, sudah berisi batasan-batasan penggunaan sound system dalam kegiatan masyarakat. Dan itu sudah hasil kesepakatan antara Pemkab Kediri, Polri, TNI,  dan perwakilan pengusaha sound system.

“Tapi yang namanya masyarakat khususnya penghobi sound horeg agak sulit juga dikasih arahan sesuai SKB. Ini memang jadi dilema juga sampai hari ini,” jelas Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri Subagiyo.

Menurutnya, untuk memperkuat SKB, perlu adanya perda. Terlebih MUI Jatim juga telah mengeluarkan fatwa haram untuk sound horeg.

“Sebenarnya sudah (kuat). Tapi menurut saya lebih baik diperkuat dengan perda,” jelas Subagiyo sambil menegaskan sebenarnya kekuatan sound dalam SKB itu tergolong sudah kencang.

Nantinya, seperti halnya SKB, penyusunan perda juga melibatkan semua unsur yang terlibat. Termasuk pebisnis sound horeg di wilayah Kabupaten Kediri. 

Anggota Komisi I Suhairi Maghfur menambahkan, pada dasarnya dewan menghormati dan menghargai keberadaan sound horeg. Sebagai bentuk kreativitas dalam menjalankan hobi di dunia seni. 

“Dengan adanya sound horeg bagi sebagian masyarakat kita adalah hiburan yang bisa menghilangkan stress. Memberikan hiburan yang segar. Ditambah bisa menunjukkan kekompakan tim yang bisa menyertai sound horeg,” ucapnya.

Walau demikian, tidak kalah penting masyarakat yang lain juga harus dipertimbangkan kepentingannya. Terutama yang terganggu dengan kegiatan yang menghadirkan sound horeg. Hal itu yang membuat perlu aturan khusus agar bisa menguntungkan semua pihak. 

“Yang paling mendesak perlu regulasi yang terbaik. Terutama pada pemilik sound, para ulama, dan masyarakat umum. Sehingga kegiatan yang melibatkan sound tidak sampai mengganggu ketertiban,” ingatnya. 

Menurutnya, perlu regulasi jelas. Terkait batasan-batasannya. Sehingga bisa sama-sama berjalan. 

“Bagi penghobi bisa jalan, namun masyarakat juga tidak terganggu,” jelas politisi PKS itu.

Menurutnya, pemkab harus segera menetapkan regulasinya. Karena, sudah mendekati Agustus. Bulan ketika kehadiran sound horeg diperkirakan akan meningkat volumenya.

“Ini harus segera dirumuskan. Kami di legislatif siap memfasilitasi. Barangkali harus diperdakan, ada Bbpemperda yang juga siap diajak kerjasama,” jelas dewan yang juga tergabung dalam bapemperda itu. 

Diberitakan sebelumnya, Forkopimda Kabupaten Kediri bersama Forum Sound Horeg sudah membahas SKB aturan pelaksanaan pawai yang menghadirkan pengeras suara berkekuatan besar. Isinya pengaturan batasan lokasi, waktu, dan sebagainya.  

Hanya saja, masih ada aturan yang belum disepakati. Yakni yang terkait dengan jumlah atau besarnya kekuatan sound system yang diperbolehkan. Pemkab Kediri meminta agar penggunaan dalam pawai dibatasi. Yaitu, untuk single sound maksimal enam. Sedangkan untuk yang double maksimal empat susun.

Sedangkan pihak paguyuban menginginkan pemakaian sound yang lebih banyak. Yakni, sound single sampai 12 unit. Sedangkan yang double antara 6-8 susun. (*)

Editor : Mahfud
#haram #mui #perda #sound horeg