Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kasus Kredit Fiktif BRI Kantor Cabang Pare Kediri, Cair karena Ada Imbalan ke Debitur Palsu

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Rabu, 9 Juli 2025 | 15:20 WIB

MENUNDUK: Tersangka kasus kredit fiktif mengenakan rompi oranye.
MENUNDUK: Tersangka kasus kredit fiktif mengenakan rompi oranye.
KEDIRI, JP Radar Kediri- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri terus mendalami kasus kredit fiktif di BRI Kantor Cabang Pare. Perkara ini menyeret tiga tersangka yakni Aries Susanto, Sudarmanto, dan Oon Sutikno.

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya menggunakan nama orang lain dengan iming-iming diberi imbalan. Sehingga identitas serta barang berharga sebagai jaminan mereka dipakai untuk mencairkan kredit fiktif. 

Baca Juga: Motor Pelajar Kediri Ini Dibawa Kabur saat COD, Korban Tertipu Uang Mainan! Begini Kronologinya

Motif yang dilakukan ketiga tersangka itu diungkapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri Pujo Rasmoyo. “Nama nasabah bisa dipakai (oleh tersangka, Red) karena ada imbalannya,” jelas Pujo.

Untuk diketahui, Aries Susanto saat melakukan perbuatannya menjabat sebagai manajer di BANK BUMN itu. Sedangkan Oon dan Sudarmanto merupakan calo. Mereka berdua adalah orang luar yang menjadi perantara pengajuan kredit.

Baca Juga: Tak Hanya Tindak Tegas Truk ODOL, Satlantas Polres Kediri Kota juga Lakukan Hal Ini

Kasus itu berawal ketika AP hendak mengajukan kredit ke BRI Kantor Cabang Pare. Dia ditemui tersangka Aries. Dalam prosesnya, Aries mengenalkan AP kepada Sudarmanto dan Sutikno. Yang saat itu menyarankan AP untuk mengajukan kredit menggunakan nama orang lain.

“Ada lima debitur yang namanya diajukan untuk pencairan,” jelas Pujo.

Baca Juga: Update Sidang Danang dan Minatun, Saksi Ahli Bongkar Alasan Terdakwa Nekat dan Gelap Mata

Dari masing-masing orang itu, uang yang dicairkan sebesar Rp 500 juta. Sudarmanto juga meminta AP menyiapkan sertifikat atas nama masing-masing orang yang akan dijadikan nasabah. Sebagai jaminan syarat pengajuan kredit.

Menurut Pujo, para debitur palsu ini mau meminjamkan namanya termasuk menjadikan sertifikat berharga milik mereka untuk diajukan pencairan karena mereka diiming-imingi sejumlah fee.

Baca Juga: Saksi Ahli Psikolog Sebut Terdakwa Kasus Mutilasi Koper Merah Antok Sosok Psikopat dan Sulit Dipercaya

“Ada keuntungan yang didapatkan (nasabah yang meminjamkan namanya, Red). Mereka dapat pembagian hasil,” jelas jaksa kelahiran Magetan itu. Selain mendapatkan fee, pinjaman dijanjikan akan dilunasi oleh para tersangka.

Setelah berkas terkumpul, kemudian diteruskan ke tersangka Aries. Dalam proses pencairan, ketiga tersangka ini saling bekerja sama untuk merekayasa keterangan yang disampaikan ke manajer pemasaran BRI Kantor Cabang Pare sebagai pihak yang bisa menyetujui pengajuan kredit.

Baca Juga: Dosen UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung Jadi Saksi Meringankan Kasus Minum Racun Sekeluarga di PN Kabupaten Kediri

Seakan-akan para nasabah memiliki usaha dan berniat mengajukan kredit. Kongkalikong ketiga tersangka akhirnya terkuak setelah proses pembayaran tersendat. Terkait berapa jumlah besaran fee, Pujo belum bisa membeberkannya. Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Masih akan didalami. Nanti akan kami kabari lebih lanjut ya,” jelasnya. 

 

 

 

 

 

 

Editor : rekian
#kediri #pare #kredit fiktif #kantor cabang #imbalan #bumn #debitur #bri