Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Update Sidang Danang dan Minatun, Saksi Ahli Bongkar Alasan Terdakwa Nekat dan Gelap Mata

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Rabu, 9 Juli 2025 | 07:39 WIB
Danang dan istrinya usai menjalani persidangan.
Danang dan istrinya usai menjalani persidangan.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Danang, 31, dan Minatun, 29, pasangan suami istri (pasutri) terdakwa percobaan bunuh diri kembali jalani persidangan kemarin.

Agendanya adalah keterangan saksi peringan. Sebelumnya penasihat hukum (PH) terdakwa memanggil saksi peringan dari pihak tetangga dan kerabat Minatun.

Kemarin saksi yang dihadirkan adalah saksi ahli dari pihak terdakwa. Yakni saksi ahli pengamat sosial.

Adapun saksi ahli itu adalah Dosen Ilmu Sosial dari UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung Dian Pratiwi Pribadi.

Dalam kesempatan itu, dia menerangkan bahwa kondisi ekonomi dapat mempengaruhi psikis seseorang.

Ketika seseorang buntu dengan kondisi ekonominya, dia akan mencari cara yang paling memungkinkan dan paling mudah. Salah satunya dengan meminjam di aplikasi pinjol.

“Untuk mendapatkan uang, memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka merasa kesulitan. Dalam situasi tertentu mereka akan melakukan apapun. Mencari pinjaman jadi solusi. Pinjaman apapun mereka lakukan,” jelasnya.

Selain kondisi, literasi juga jadi salah satu penunjang seseorang meminjam di pinjol. Apabila mereka memang sulit mencari ekonomi.

Namun literasi tinggi. Mereka bisa mempertimbangkan melakukan pinjaman yang tidak memberatkan.

Sementara jika sebaliknya, mereka akan melakukan pinjaman pinjol yang awalnya mudah. Namun ternyata akhirnya akan memberatkan.

Di masyarakat, orang yang melakukan pinjaman pinjol juga akan mendapatkan stigma negative. Apalagi ketika tidak bisa membayar. Sehingga tekanan sosial dari luar akan mempengaruhi psikis seseorang.

Stigma Masyarakat memang dapat mempengaruhi psikologi. Tekanan Masyarakat besar. Masyarakat menganggap orang yang pinjol kemudian tidak bisa membayar merupakan orang malas dan sebagainya.

Menurut Dian, ketika masyarakat kelas menengah ke bawah yang punya tanggungan besar tapi tidak bisa membayar, bunuh diri adalah alternatif.

“Karena ingin terhindar dari cemoohan itu. Ketika meninggal mereka tidak akan mendengar stigma masyarakat,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, dia juga berpendapat, bahwa adanya kasus ini menandakan bahwa peranan pemerintah kurang.

Pemerintah adalah penanggung jawab utama yang memiliki kewajiban untuk melindungi warga masyarakat.

Selain itu, peranan pemerintah, juga masyarakat terkait literasi tentang pinjol perlu ada. “Ini tidak hanya menjadi peran pemerintah. Namun juga masyarakat,” jelasnya.

Menurut Dian, adanya kasus Danang dan Minatun ini menunjukkan adanya fakta sosiologis. Perbuatan itu dilandasi karena adanya efek dari eksternal, seperti cemoohan, juga peran pemerintah yang kurang.

“Harapannya majelis hakim bisa mempertimbangkan apa yang diterangkan ahli. Karena bunuh diri itu bukan suatu hal yang tiba-tiba tapi ada suatu alasan yang lain di mana itu menjadikan tekanan sosial. Dari keterangan ahli itu harapannya bisa meringankan hukuman,” imbuh penasihat hukum (PH) terdakwa Mochamad Taufiq Hidayah.

Pantauan Jawa Pos Radar Kediri, terdakwa yang keluar dari ruang sidang langsung disambut oleh MP, 8, sang anak. Dia langsung memeluk ibu dan ayahnya. (sad)

Editor : Andhika Attar Anindita
#update #penasihat #sidang