Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Saksi Ahli Psikolog Sebut Terdakwa Kasus Mutilasi Koper Merah Antok Sosok Psikopat dan Sulit Dipercaya

Hilda Nurmala Risani • Selasa, 8 Juli 2025 | 20:19 WIB
Antok meninggalkan ruang sidang.
Antok meninggalkan ruang sidang.

KEDIRI, JP Radar Kediri– Ketenangan terdakwa Rohmad Tri Hartanto alias Antok dalam memutilasi Uswatun Khasanah terjadi karena terdakwa mengidap Psikopat Narsistik.

Fakta itu muncul dalam sidang lanjutan kasus koper merah di Pengadilan Negeri Kota Kediri kemarin. Hal itu berdasarkan keterangan saksi ahli yang didatangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Dari hasil pemeriksaan psikologi terdakwa memiliki sikap yang mengarah pada perilaku psikopat,” terang Riza Wahyuni, praktisi psikolog klinis dan forensik Surabaya.

Perkataan saksi ahli tersebut merespon pertanyaan majelis hakim. Perempuan lulusan psikologi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya itu langsung menjelaskan tahapan yang dilalui dalam pemeriksaan sikap terdakwa.

Hingga akhirnya bisa memperoleh kesimpulan bahwa terdakwa mengidap psikopat narsistik. Itu dapat dibuktikan dengan tiga teknik pemeriksaan psikologi yang dilaluinya.

Menurutnya, terdakwa memiliki sikap manipulatif, pemarah, tidak mau kalah, agresif, mudah terprovokasi, narsis, dan egois.

Bahkan dari hasil pemeriksaan psikologis terdakwa memiliki tingkat kejujuran yang sangat rendah. Dengan kata lain sulit dipercaya.

Di depan Khairul dan hakim lainnya, Riza juga menjelaskan teknik pemeriksaan psikologi terdakwa.

Diantaranya yaitu pertama wawancara investigatif. Dalam proses ini petugas berupaya untuk mengetahui kehidupan sehari-hari korban.

Tak lupa juga hubungannya dengan keluarga.
Kedua, observasi. Di sini petugas mempertanyakan proses pemeriksaan yang dilalui oleh terdakwa.

Ketiga yaitu menggunakan alat psikologis. Dengan memberikan ratusan pertanyaan kepada terdakwa Antok.

“Dari pertanyaan yang ada di sini (lembar kertas daftar pertanyaan, Red) dapat diketahui tentang perilaku terdakwa. Dan hasilnya menunjukkan bahwa terdakwa tidak konsisten dan sulit dipercaya,” tutur Riza.

Tak hanya itu, potongan rapi pada tubuh korban juga menunjukkan bahwa terdakwa melakukan mutilasi dengan kondisi tenang.

Tanpa ada rasa panik maupun ketakutan. Dapat dipastikan mutilasi dilakukan dalam kondisi sadar. Tidak dalam kondisi halusinasi maupun delusi.

Mengenai perencanaan pembunuhan, Riza menuturkan jika terdakwa Antok sudah merencanakan membunuh korban. Yaitu dengan cara mencekik korban Uswatun satu hari sebelum bertemu.

Rencana tersebut muncul karena terdakwa cemburu dengan korban yang membawa masuk laki-laki lain ke kamar kosnya.

Dengan sikapnya yang tidak mau kalah tentu terdakwa sangat marah. Berlanjut dendam kepada korban.

“Antok melakukan mutilasi secara sadar dan berencana. Dia sudah ada niat mengakhiri. Dapat dilihat dari tindakannya mencekik lalu meninggalkan korban di kamar,” ungkapnya dihadapan majelis hakim.

Orang normal harusnya ketika melihat korban meninggal setelah dicekik pasti akan panik dan menyesali. Tapi itu tidak terjadi pada Antok.

Terdakwa justru muncul pikiran selanjutnya. Yaitu memutilasi korban lalu memasukkan ke dalam koper.

Baca Juga: Ijazah Diserahkan, Ratusan Warga Kembali Sekolah! Mbak Wali Vinanda Tegaskan Tak Boleh Ada ATS

Bahkan pembuangan bagian tubuh korban ke tiga lokasi berbeda juga dilatarbelakangi karena terdakwa paham dengan lokasi sekitar. Karena sering melewatinya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichwan Kabalmay menyebut pernyataan saksi ahli terkait rencana membunuh korban dengan cara mencekik relevan dengan pernyataan saksi sebelumnya.

Yang pada intinya pertemuan terdakwa dengan korban malam itu sudah ada rencana untuk melenyapkannya.

“Relevan dengan pernyataan AKP M. Fauzi, panit Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Memang sudah ada rencana sebelumnya. Jika disangkal oleh terdakwa itu memang haknya,” tuturnya.

Rofian, penasihat hukum terdakwa Antok menegaskan jika terdakwa membunuh dan memutilasi korban tidak direncanakan.

“Keterangan saksi ahli sudah direncanakan itu disangkal oleh terdakwa,” tegas pria yang akrab disapa Rofi itu.

Atas perbuatannya terdakwa diancam dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Lalu, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja. Terakhir, pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, terdakwa membunuh dan memutilasi tubuh korban Uswatun Khasanah pada Januari lalu di hotel Adisurya.

Hasil potongan tubuh korban tersebut dimasukkan ke dalam koper merah. Kemudian potongan tubuh tersebut dibuang di tiga tempat berbeda yaitu Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek.

Editor : Andhika Attar Anindita
#Koper Merah #psikolog #mutilasi #psikopat #terdakwa