Prosedur berutang di pinjol sangat mudah. Hal itu yang membuat banyak orang terpikat. Meskipun, banyak kasus yang menceritakan akhir tragis seseorang yang terbelit utang online ini.
---------------------------------------
Kasus keluarga Danang ini bisa jadi contoh betapa mengerikannya dampak pinjaman online (pinjol). Kalut karena terus ditagih, pria ini gelap mata. Berniat mengakhiri hidup dengan bunuh diri.
Ironisnya, dia mengajak seluruh anggota keluarganya mengakhiri hidup. Memang, dia, istri dan seorang anaknya bisa diselamatkan. Tapi, anak bungsunya keburu meninggal.
Kini, kisah ini menyisakan kasus hukum. Dia dan istrinya, Minatun, harus menjalani persidangan. Sementara, si sulung yang, meskipun selamat, harus mengalami trauma berat.
Mengapa Danang terbelit pinjol hingga dia segelap mata itu? “Awalnya ketika kami ingin mendirikan rumah di tanah milik orang tua,” ucap Minatun, mengawali cerita.
Berada di sel tahanan PN Kabupaten Kediri-menunggu pelaksanaan sidang, warga Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri ini kemudian melanjutkan kisahnya. Karena tak punya uang, dia berinisiatif pinjam di bank tithil-sebutan untuk koperasi simpan pinjam yang melayani pinjaman dengan angsuran harian.
Sebenarnya, uang yang dia pinjam tak banyak. Hanya Rp 5 juta. Namun, sebagai seorang buruh tani tentu penghasilan Danang hanya cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tak bisa menyisihkan uang untuk membayar utang.
Akhirnya, gali lubang tutup lubang. Keluarga ini meminjam dari bank tithil lain demi membayar utang. Demikian seterusnya hingga utangnya justru kian menumpuk.
Danang pun berusaha mencari cara lain meminjam uang. Dia melirik pinjol yang sering dia lihat di internet.
“Caranya mudah. Jadi kepincut utang di pinjol,” aku Minatun, yang mengenakan rompi tahanan.
Ya, utang di aplikasi pinjol sangatlah mudah. Cukup isi data, swafoto dengan memegang KTP, uang pun cair. Tapi, kemudahan itulah yang akhirnya menjerat mereka hingga tergagap-gagap. Tak mampu membayar utang yang menumpuk di sana-sini.
"Singa, Amanah, lumbung Dana, Kopi Susu, Rupiah Kita, lainnya lupa," sebut Minatun satu per satu aplikasi pinjol yang biasa dimanfaatkan sang suami.
Sama seperti ketika meminjam di bank tithil, nilainya sebenarnya tak terlalu besar. Tapi, setiap pencairan selalu terpotong untuk administrasi hingga nyaris separuhnya.
“Misal pinjam Rp 1 juta, yang didapat hanya Rp 500 ribu,” terang wanita 29 tahun ini.
Meskipun hanya menerima Rp 500 ribu, nilai yang harus dilunasi bisa nyaris dua kali lipat. Yaitu mencapai Rp 1,5 juta. Belum kalau telat yang harus bayar denda.
"Telat sehari gitu bisa (kena denda) Rp 200 ribu," sebutnya.
Masalah kian pelik ketika mereka tak mampu membayar. Penagih akan bermunculan. Meskipun hanya lewat HP tapi dengan provokatif dan kata-kata kasar. Juga disertai ancaman foto akan disebar di medsos.
Sedikit berbeda dengan cerita Bunga-bukan nama sebenarnya-ini. Mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Kediri ini mengaku memanfaatkan pinjol gara-gara membayar uang kuliah tunggal (UKT). Tapi, lama-lama kecanduan dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif.
"Pernah untuk beli Iphone. Terus untuk jajan, beli baju," akunya.
Penyebab kecanduan, menurut Bunga, karena cara pinjam di pinjol mudah. Tanpa jaminan, uang langsung masuk rekening.
"Bayarnya telat-telat sedikit gapapa. Paling cuma diteror lewat HP aja. Yang penting pakai pinjol yang terkenal-terkenal aja. Jangan yang ilegal," ucapnya enteng.
Uniknya, tidak semua takut dengan kejaran debt collector pinjol. Ada yang justru menantang dengan ngemplang atau tidak bayar utang. Mereka ini memang sengaja melakukan hal itu.
Contohnya, Bram, tentu bukan nama sebenarnya. Dia adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Kediri. Karena seringnya utang pinjol dia merasa tahu ada celah yang bisa dia manfaatkan. Dia pun melakukan tindakan tak terpuji. Berniat utang tapi sengaja tak dibayar.
"Kalau telat bayar itu cuma ditagih lewat HP, tak sampai didatangi," akunya.
Akhirnya, dia punya cara. Mendaftar di banyak akun pinjol. Kemudian melakukan peminjaman dengan jumlah beragam. "Ada yang Rp 1 juta, Rp 2 juta, Rp 3 juta atau lebih. Tergantung limit yang ada di aplikasi," jelasnya.
Bram perlu mendaftar dulu untuk menghindari catatan merah di salah satu aplikasi. Sebab, bila terdeteksi macet di satu aplikasi bisa ditolak di aplikasi lain. Nah, dengan mendaftar dulu sebelum pinjam secara borongan, dia terhindar dari blokir.
Bagaimana kalau diteror penagih? Bram menjawab enteng, karena penagihan hanya melalui HP. Jadi, tinggal blokir nomor tersebut. Atau, ganti nomor baru.
"Misalnya risih, bisa tinggal ganti nomor saja," akunya.
Tapi, dia menegaskan, cara ini hanya bisa dilakukan di pinjol legal. Yang ilegal, berbahaya karena penagihannya menggunakan segala cara.
"Jadi pakai yang di Appstore. Selain itu berarti bajakan. Kalau bajakan kan biasanya ngawur nagihnya. Kalau aplikasi legal biasanya penagihannya seperti template gitu," kilahnya. (*)
Editor : Mahfud