SURABAYA, JP Radar Kediri – Kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri telah memasuki babak baru.
Pada Kamis (3/7), ketiga terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Adalah mantan Ketua KONI Kwin Atmoko, bendahara Dian Ariyani, dan wakil bendahara Arif Wibowo.
“Sidang dimulai jam sepuluh sampai satu siang,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri Nur Ngali.
Pada sidang perdana, jaksa yang akrab disapa Nur itu mengungkapkan ada tiga pasal yang didakwakan kepada para terdakwa.
Adalah pasal 2, 3, dan 8 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hasil dari sidang tersebut, ketiga terdakwa ternyata mengajukan eksepsi. “Sidang selanjutnya tanggal 10 Juli,” jelasnya singkat.
Untuk diketahui, sidang perdana kasus korupsi KONI Kota Kediri ini dilangsungkan secara offline di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Tampak ketiga terdakwa hadir dengan didampingi penasihan hukum masing-masing. Dengan mengenakan baju putih, para terdakwa mengikuti jalannya persidangan dengan seksama.
Andika Putra Pratama selaku penasihat hukum Dian Ariyani membenarkan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi pada perkara ini.
Selanjutnya, pihaknya akan merumuskan apa-apa saja bantahan atas dakwaan jaksa kepada kliennya.
Termasuk membawa kembali materi-materi yang sempat disodorkan pada sidang praperadilan bulan lalu.
“Kami tetap berharap. Dan kami yakin bu Dian hanya lalai dalam administrasi. Artinya dia hanya lalai dalam menandatangani berkas-berkas saja," ucap Andika usai persidangan pada Kamis (3/7).
"Harusnya itukan tidak sampai tindakan pidana kalau menurut hemat kami. Karenanya kami tetap melakukan pembelaan,” imbuhnya.
Tak berbeda jauh, Nurbaedah selaku penasihat hukum Kwin Atmoko juga mengajukan eksepsi.
Menurutnya, pihaknya memang merasa keberatan dengan surat dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum.
“Salah satu dakwaannya kan bahwa terdakwa Kwin memperoleh keuntungan. Maka kami akan ulas. Jadi Kwin tidak memperoleh keuntungan apapun dari peristiwa pidana itu. Atau tidak menguntungkan diri sendiri. Hal-hal seperti itulah yang akan sampaikan,” jelas Nurbaedah.
Untuk diketahui, jaksa penuntut umum telah melimpahkan kasus ke Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (24/6) lalu.
Dalam kasus ini, ada tiga nama yang dianggap paling bertanggung jawab. Adalah mantan Ketua KONI Kwin Atmoko, bendahara Dian Ariyani, dan wakil bendahara Arif Wibowo.
Ketiganya dinilai menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas kasus korupsi di tubuh KONI. Sementara, kerugian penyalahgunaan anggaran itu adalah sebesar Rp 2,4 miliar.
Dari hasil pengusutan jaksa, ketiga tersangka diduga melakukan mark up penggunaan anggaran dana hibah untuk pemusatan latihan kota (puslatkot) altet dan pelatih pada kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur VIII 2023.
Lalu juga penyalahgunaan anggaran pada uang saku pelatih dan atlet serta belanja transportasi dalam kegiatan porprov.
Editor : Andhika Attar Anindita