KEDIRI, JP Radar Kediri- Kasus pengemplang pajak Pabrik Rokok (PR) Semanggi Mas Agung Cabang Kediri kembali disidangkan.
Kali ini, saksi menerangkan riwayat pembayaran pajak oleh kedua terdakwa Yeni Indrawati dan Sutrisno.
Kemarin, agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare.
Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Arif widodo selaku Accound Representative (AR) KPP Pratama Pare.
Arif bertugas mengawasi dan membina kewajiban perpajakan. Termasuk pengawas pajak pabrik rokok yang berada di Semen itu.
Dia menerangkan adanya kerugian pendapatan negara yang diakibatkan oleh PR Semanggi Mas Agung Cabang Kediri diketahui setelah melihat cukai.
“Tahu dari data yang diinput Bea Cukai,” jelas Arif di depan majelis hakim. Menurutnya, antara nilai cukai dengan pajak yang disertakan tidak sesuai.
Karena itu, KPP Pratama Pare mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
“Sejak terdaftar. Wajib pajak ini juga belum pernah lapor. Harusnya ada pelaporan dan pembayaran setiap bulan. Faktanya belum pernah ada,” terangnya.
Menurut Arif, pihaknya sudah mengirimkan SP2DK sebanyak enam kali. Namun baru mendapatkan respon di pengiriman ke enam.
Dalam balasan yang diberikan itu, PR Semanggi Mas Agung Cabang Kediri mengaku sudah membayarkan pajak. Sebesar Rp 94,78 juta. Walau demikian, besaran itu masih tidak sesuai.
Sesuai pengitungan, seharusnya yang dibayarkan Yeni sebesar Rp 1,284 miliar. “Angka itu didapatkan dari rekap tebusan cukai dari wajib pajak ke Bea Cukai,” jelasnya.
Terpisah, jaksa menilai mendapatkan keterangan yang menguatkan dakwaan. Karena terungkap fakta bahwa Wajib Pajak atas nama Yeni tidak pernah menyampaikan Surat Pemberitahuan.
“Dalam hal ini Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau (PPN HT),” tandas Kasubsi Penyidikan dan Pengendali Operasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri Mahardika Daru Putra.
Editor : Andhika Attar Anindita