JP Radar Kediri-Sidang kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Rohmad Tri Hartanto atau Antok kepada Uswatun Khasanah, pacarnya, kembali digelar kemarin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi insiden maut di koper merah tersebut.
Salah satunya Sri Juwantini yang merupakan istri terdakwa. Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 12.00 kemarin, Sri mendapat giliran ditanya ketiga.
"Apa harapan ibu untuk terdakwa?" tanya Ketua Majelis Hakim Khairul kepada Sri.
Mendapat pertanyaan tersebut, perempuan asal Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Tulungagung itu langsung menangis tersedu-sedu.
Dia meminta agar hukuman suaminya diringankan. Alasannya, dua anaknya terus menanyakan keberadaan sang ayah.
“Saya tahu kalau suami (Antok, Red) bersalah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tetapi mohon diperhatikan juga ada anak yang menunggu kepulangan ayahnya,” pinta Sri berurai air mata.
Menurutnya Antok memiliki hubungan yang erat dengan dua anak perempuannya. Sehari-hari dia sering menyuapi anaknya demi menuruti permintaan mereka.
Di depan Khairul dan hakim lainnya, Sri juga menceritakan kesehariannya dengan Antok. Termasuk permasalahan rumah tangganya sebelum dia membunuh dan memutilasi Uswatun Khasanah pada Januari lalu.
“Rumah tangga saya dan suami memang renggang sejak kelahiran anak pertama karena terpisah rumah di Ngawi dan Tulungagung,” akunya.
Rupanya, jauh sebelum adanya peristiwa pembunuhan dan mutilasi itu, Sri sudah berfirasat suaminya bermain perempuan. Apalagi mereka berdua tinggal berjauhan.
Meski rumah tangganya mengalami keretakan, Sri tidak menyerah. Setelah anak pertamanya berusia setahun, dia ikut tinggal bersama suaminya di Tulungagung.
Rupanya hal tersebut tidak lantas membuat sikap Antok berubah. Dia tetap sering pulang malam.
Bahkan sesekali juga tidak pulang ke rumah. Suatu kali dia juga menemukan sehelai rambut panjang di celana suaminya. Ada pula potongan kuku perempuan di mobil pribadi milik suaminya.
“Saya pasrah dengan kelakukan suami. Hanya melihat anak saja saya bertahan. Apalagi semuanya cewek membutuhkan sosok pelindung,” jelasnya tak bisa menyembunyikan kesedihannya.
Setelah Sri selesai memberi kesaksian, Antok yang duduk di kursi dekat pengacaranya langsung menghampiri istrinya. Dia langsung memeluk Sri sembari menangis tersedu-sedu
Hasil Otopsi Terdakwa Sengaja Memotong Tubuh di Bagian Sendi
Untuk diketahui, selain Sri jaksa penuntut umum (JPU) juga menghadirkan AKP M. Fauzi, panit Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Perwira dengan pangkat tiga balok di pundak itu membeber proses penangkapan Antok. Dia juga menceritakan sosok Antok serta kesaksiannya di depan polisi.
“Terdakwa ini merupakan atlet bela diri yang memiliki keahlian khusus. Untuk menghabisi korban saja mudah baginya. Apalagi ini perempuan yang kekuatannya tidak sebanding,” jelasnya.
Terkait penggunaan pisau buah untuk memutilasi Uswatun, menurut Fauzi juga sangat mungkin. Sebab, yang dipotong bukan di bagian tulang. Melainkan di bagian sendi.
“Awalnya saya menyangsikan. Tetapi saat saya tanyakan kepada bagian forensik memang tidak ada luka karena benda tajam. Yang ditemukan hanya luka sayatan,” paparnya.
Sementara itu, selain Sri dan Fauzi, kemarin ada dua saksi lain yang dihadirkan. Yakni, Muhammad Hudain Mahmud selaku kasir Indomaret yang melayani pembelian pisau terdakwa. Dan Eko Trisna, teman terdakwa yang dititipi barang korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichwan Kabalmay menyebut, pernyataan para saksi sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Sehingga jika dirunut memiliki keterkaitan satu sama lain.
Ichwan menilai permintaan istri terdakwa terkait keringanan hukum suaminya adalah hal wajar. “Dia mengatakan ada anak yang menunggu kepulangan ayahnya. Di sisi lain juga ada anak yang menunggu keadilan untuk ibunya,” tuturnya.
Terpisah, Penasihat Hukum Antok, Rofian menegaskan jika terdakwa merupakan ayah dan suami yang baik. Tidak pernah berkata dan bertindak kasar kepada istri maupun anaknya. Karenanya, sang istri meminta agar hukumannya diringankan.
“Kalau memang terbukti melakukan pembunuhan harapannya jangan sampai dihukum yang berat,” pinta Rofi
Seperti yang diberitakan, Rohmad Tri Hartanto alias Antok membunuh dan memutilasi tubuh korban Uswatun Khasanah pada Januari lalu. Aksi kejam itu dilakukan Antok di Hotel Adisurya, Kota Kediri. Selanjutnya, potongan tubuh Uswatun dimasukkan ke dalam koper merah dan dibuang di tiga daerah berbeda. Mulai di Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek. (*)
Editor : Mahfud