KEDIRI, JP Radar Kediri- Identitas pelaku pelecehan seksual dan eksibionis di Kawasan Simpang Lima Gumul (SLG) akhirnya diungkap polisi.
Tersangka bernama Eko Eko Priyo Utomo itu merupakan warga Jalan Letjend Sutoyo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Saat kejadian pada Senin lalu (16/6), pria 40 tahun itu mengaku hendak pulang kerja. Kala itu, dia melintas SLG sekitar pukul 12.00 WIB. Hingga akhirnya Eko melihat dua perempuan sedang ada di pinggir jalan.
“Pelaku ini merasa bergairah dan nafsu melihat korban,” jelas Kasatreskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Ipda Heri Wiyono.
Lalu, Eko memutar balik. Dia lantas berhenti dalam jarak sekitar tiga meter dari korban berinisial NM, 17, pelajar asal Kecamatan Ngadiluwih.
Pelaku lantas membuka resleting celananya. Kemudian memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban.
Setelah itu, pelaku sempat mengajak korban berkenalan. Namun tidak direspons. Pelaku justru nekat menepuk pantat korban menggunakan tangan kiri sambil tetap mengendarai motornya.
Eko lalu kabur ke arah utara. “Perbuatan cabul itu membuat korban ketakutan dan trauma,” jelas Heri.
Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penelusuran. Salah satunya melalui barang bukti video yang viral itu.
Akhirnya, polisi berhasil mengamankan Eko pada malam harinya. “Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kahirnya mengakui perbuatannnya,” jelas Heri.
Adapun atas perbuatannya, Eko dikenakan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf a UU nomor 12 tahun 2022.
Editor : Andhika Attar Anindita