KEDIRI, JP Radar Kediri– Jaksa penyidik akhirnya melakukan pelimpahan tahap II kasus korupsi dana hibah KONI Kota Kediri.
Penyerahan tersangka dan barang bukti itu berlangsung pada Rabu (11/6) kemarin. Sehari pasca gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Dian Ariyani ditolak oleh PN Kediri.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri Nur Ngali menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan usai kasus dinyatakan P21.
Jaksa penuntut pun melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari. Selanjutnya, jaksa akan segera melimpahkan kasus ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
“Kemungkinan minggu depan,” kata jaksa yang akrab disapa Nur itu. Dalam penyerahan barang bukti, Nur menjelaskan ada berbagai dokumen yang diserahkan ke jaksa penuntut.
Mulai dari berkas laporan pertanggungjawaban hingga bukti penarikan uang dari bak. Lalu juga ada uang Rp 700 juta yang dikembalikan tersangka Arif Wibowo saat proses penyidikan.
“Satu tersangka berkasnya ada sekitar 30 sentimeter,” beber jaksa asal Jombang itu. Sementara itu, jaksa penuntut saat ini tengah mengebut untuk menyusun rencana dakwaan.
Sehingga, target untuk segera menyerahkan kasus ke pengadilan bisa terealisasi. Mengingat proses penyidikan yang terbilang molor karena Dian Ariyani berkelit.
Yakni beberapa kali mangkir dari panggilan jaksa dengan alasan sakit. Untuk diketahui, ada tiga tersangka dalam kasus korupsi dana hibah KONI Kota Kediri.
Adalah mantan Ketua KONI Kwin Atmoko, bendahara Dian Ariyani, dan wakil bendahara Arif Wibowo.
Ketiganya dinilai menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas kasus korupsi di tubuh KONI.
Sementara, kerugian penyalahgunaan anggaran itu adalah sebesar Rp 2,4 miliar. Dari hasil pengusutan jaksa, ketiga tersangka diduga melakukan mark up penggunaan anggaran dana hibah.
Yaitu untuk pemusatan latihan kota (puslatkot) altet dan pelatih pada kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur VIII 2023.
Juga penyalahgunaan anggaran pada uang saku pelatih dan atlet serta belanja transportasi dalam kegiatan porprov.
Editor : Andhika Attar Anindita