Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota AKP Endro Purwandi mengatakan, hukuman khusus untuk residivis sudah ada aturan sendiri. “Akan diperberat 2/3 dari ancaman hukuman,” jelas AKP Endro.
Hukuman itu lebih berat karena yang bersangkutan sudah menjalani proses hukum dengan kasus yang sama. “Dia (Gentong, Red) sudah menjalani hukuman kasus yang sama. Sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu,” imbuhnya.
Untuk diketahui, atas perbuatannya tersangka Gentong terancam hukuman dengan Pasal 114 sub pasal 112 UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika.
Pada Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Sedangkan pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
“Yang pasti nanti di atas 5 tahun,” ungkapnya kepada wartawan Jawa Pos Radar Kediri.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Gentong, lelaki berusia 35 tahun asal Kelurahan Bandarkidul, Kecamatan Mojoroto diamankan Satresnarkoba Polres Kediri Kota. Itu karena dia kembali tergabung dalam jaringan peredaran narkoba setelah terbebas dari masa hukuman penjara pada Oktober 2024 lalu.
Polisi berhasil menggagalkan peredaran 427,45 gram sabu-sabu dan 2,42 gram ganja. Sedangkan jumlah sabu-sabu yang sudah diedarkan sebanyak 400 gram.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian