KEDIRI, JP Radar Kediri – Sidang terdakwa Larang Galih Kurniawan, 23 dan Ferry Norpanto, 28 kembali digelar Selasa (27/5).
Tepat pada pukul 13.00 WIB, persidangan berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri.
Terdakwa Larang dituntut 12 tahun penjara dan terdakwa Ferry dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
JPU Wahyu Fariskha Risma Nugraheni membacakan tuntutan yang diberikan kepada terdakwa.
Kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dengan rincian hukuman untuk Larang Galih Kurniawan sebesar 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 milyar. Apabila denda tidak dibayarkan maka ada hukuman subsidair selama 6 bulan.
Sedangkan terdakwa Ferry Norpanto dihukum penjara 9 tahun dengan denda Rp 1 milyar. Dan hukuman subsidair selama 1 bulan.
“Terdakwa dituntut dengan hukuman penjara yang berbeda. Itu sesuai dengan keterangan dan barang bukti yang ada dalam persidangan,” jelas JPU Risma dihadapan majelis hakim.
Ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Antara lain yaitu terdakwa mengedarkan sabu-sabu dalam jumlah yang cukup banyak.
Sedangkan yang meringankan adalah selama proses persidangan terdakwa bersikap kooperatif. Mengakui perbuatannya dan berusaha untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
Setelah JPU membacakan tuntutan, ketua majelis hakim Bayu Agung Kurniawan sempat menanyakan apakah ada yang ingin disampaikan oleh terdakwa.
Sementara itu, penasehat hukum (PH) terdakwa Christoporus Suryo mengaku jika akan mengajukan keringanan hukuman. “Dari tuntutan tersebut terdakwa meminta keringanan kepada ketua majelis,” terangnya.
Keringanan diajukan dengan beberapa pertimbangan. Yaitu pertama, terdakwa kooperatif selama proses penyelidikan hingga persidangan.
Kedua, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Ketiga terdakwa memiliki usia yang masih muda dan masa depan yang panjang.
“Yang memberatkan hanyalah terdakwa mengedarkan sabu-sabu dengan jumlah cukup banyak,” terangnya.
Lalu mengenai jumlah hukuman yang berbeda, Christoporus Suryo mengaku karena pasal yang didakwakan berbeda.
Untuk Larang Galih Kurniawan didakwakan Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika dan Pasal 435 UU RI Nomor 17/2023 tentang kesehatan.
Sedangkan Ferry Noorpanto diancam dengan pidana pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika. Dan pasal 435 UU RI Nomor 17/2023 tentang kesehatan.
“Kalau Larang ini mengedarkan sabu-sabu di atas 5 gram. Itu berbeda dengan Ferry yang mengedarkan dengan jumlah di bawah 5 gram,” tandasnya.
Dia menjelaskan jika alasan tersebut yang menyebabkan jumlah hukuman penjara kedua terdakwa berbeda.
Untuk diketahui, Larang Galih Kurniawan, 23 dan Ferry Norpanto, 28, diringkus Satresnarkoba Polres Kediri Kota pada Rabu (23/10).
Keduanya kedapatan menjual narkoba jenis sabu-sabu. Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari Larang seberat 11,88 gram. (la/tar)
Editor : Andhika Attar Anindita