KEDIRI, JP Radar Kediri - Praktik ngemplang pajak yang dilakukan oleh Pabrik Rokok (PR) Semanggi Mas Agung Cabang Kediri segera disidangkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menargetkan untuk segera melimpahkan kasus dengan kerugian negara mencapai Rp 1,035 miliar itu ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri.
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Kediri Pujo Rasmoyo mengatakan, saat ini pihaknya tengah fokus menyiapkan berkas sebelum melimpahkan ke pengadilan. “Saat ini masih proses untuk melengkapi berkas administrasi. Untuk perkara perpajakan, sidangnya di PN Kabupaten Kediri,” kata Pujo.
Lebih jauh Pujo mengatakan, kasus yang menjerat Yeni Indrawati dan Sutrisno sebagai tersangka itu karena keduanya ngemplang pajak bertambahan nilai atas penyerahan hasil tembakau (PPN HT). Pengemplangan pajak PR Semanggi Mas Agung Cabang Kediri dilakukan mulai Januari hingga Juli 2020. Kemudian, berlanjut pada November sampai Desember 2020.
Terkait waktu luang selama empat bulan di 2020 lalu, hal tersebut terjadi karena status pengusaha kena pajak (PKP) terdakwa sempat dicabut. Yakni sejak Agustus hingga Oktober 2020.
Dalam pembayaran PPN HT, kakak beradik yang tinggal di Tulungagung dan Surabaya itu sudah melakukan pembayaran sebanyak lima kali. Jumlahnya sebesar Rp 94,7 juta. Namun, pembayaran pajak tidak pernah dilengkapi dengan Surat Pemberitahuan (SPT) PPN HT ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare.
Akibatnya, pembayaran PPN HT tidak sesuai dengan nilai yang seharusnya dibayarkan. Kerugian negara dari praktik ngemplang pajak itu baru diketahui dari pembayaran pita cukai PR yang terletak di Semen tersebut.
Jika pembayaran pita cukai dianggap sudah sesuai dengan produksi rokok, pembayaran PPN HT mereka dianggap tidak sesuai. Setelah diaudit, kerugian negara mencapai Rp 1,035 miliar (sebelumnya tertulis Rp 1,35 miliar).
Terkait hal tersebut, Kasubsi Penyidikan dan Pengendali Operasi Mahardika Daru Putra mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka berdalih melakukan kecurangan karena mengutamakan operasional pabrik.
“Alasannya mengutamakan untuk operasional pabriknya,” jelas laki-laki yang akrab disapa Dika itu.
Informasi yang Jawa Pos Radar Kediri, keuangan pabrik rokok yang terletak di Semen itu mulai drop sejak 2020 lalu. Karenanya, Yeni dan Sutrisno mengutamakan membiayai operasional pabrik lebih dulu. Akibatnya, PPN HT tidak dibayar sesuai aturan.
“Setelah 2020 itu pabrik juga bangkrut dan tutup. Jadinya, setelah itu tidak ada juga aktivitas perpajakan karena memang Cabang Kediri tutup,” jelas Dika.
Akibat perbuatannya, mereka disangka pasal 36 UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Ancaman hukumannya enam tahun penjara.
Jika pembayaran kerugian negara dibebankan secara proporsional, masing-masing tersangka harus membayar Rp 517 juta. Hingga kemarin masih belum didapat kejelasan terkait hal tersebut.
Terpisah, Penasihat Hukum (PH) Tersangka Marlon Limbong enggan memberikan pernyataan. Saat dikonfirmasi koran ini, dia enggan memberikan pernyataan. “Sementara belum ada tanggapan,” elaknya
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Andhika Attar Anindita