KEDIRI, JP Radar Kediri- Majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman pada Anik Fatul Fauziah pada Rabu siang (21/5).
Terdakwa kasus keracunan massal di Desa Krecek, Badas itu divonis satu tahun oleh majelis hakim PN Kabupaten Kediri.
Namun, dia hanya akan menjalani hukuman penjara selama tiga bulan. Itu setelah dikurangi masa penangkapan dan penahanan.
Ketua Majelis Hakim PN Kabupaten Kediri Sri Haryanto menilai terdakwa terbukti membahayakan masyarakat.
Lantaran snack dan minuman susu kemasan yang disumbangkan olehnya telah terhitung kedaluwarsa.
“Dari bukti di persidangan, putusan mengarah pada dakwaan ketiga. Yaitu mengenai pangan,” ucap Sri Haryanto saat membacakan putusan.
Menurutnya, pasal yang dikenakan sesuai dengan tuntutan jaksa. Yakni Pasal 146 ayat 1 huruf A jo Pasal 143 jo Pasal 99 UU No. 18/2012 tentang pangan.
Pertimbangan memberatkan lantaran perempuan 44 tahun ini telah membahayakan masyarakat.
Sedangkan yang meringankan, Anik sudah membiayai pengobatan para korban. Dia juga berperilaku baik selama persidangan.
Lalu, terdakwa memiliki anak yang usianya masih kecil. Sehingga membutuhkan pendampingan seorang ibu.
Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejari Kabupaten Kediri Ni Luh Ayu mengaku menerima putusan tersebut. Pasalnya, vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan jaksa.
Begitu pula dengan Anik. Dia menegaskan bahwa pihaknya juga menerima vonis tersebut. Usai sidang, terdakwa langsung menunaikan salat duhur.
Sayangnya saat wartawan koran ini hendak meminta keterangan, Anik menolaknya. “Maaf, saya belum berkenan untuk diambil video,” ucapnya singkat.
Editor : Andhika Attar Anindita