KEDIRI, JP Radar Kediri – Agaknya kata kapok tidak ada dalam kamus hidup Edar Karunia. Pria 48 tahun itu kembali harus berurusan dengan pihak berwajib.
Dia dibekuk tim Polsek Kediri Kota karena kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ini merupakan kali kedua Edar terjerat kasus serupa.
Kapolsek Kediri Kota Kompol Ridwan Sahara mengatakan, Edar sudah pernah dipenjara sebelumnya. Itu terjadi pada 2022 silam.
“Kasus yang hampir sama. Penadahan sepeda motor hasil curian,” jelas Ridwan saat press conference kemarin siang.
Setelah keluar sel, tersangka tak lantas merasa jera. Pria asal Kelurahan Manisrenggo justru kembali beraksi pada Senin (21/4).
Edar menggasak Honda Beat milik Lilik Indayati. Saat itu, Lilik yang tinggal di Kelurahan Ngronggo hendak mengantar anaknya ke sekolah pukul 06.30 WIB.
Sepeda motor bernopol AG 3626 AW itu terparkir di depan rumahnya. Kondisi sudah terkunci. Kuncinya lantas ditaruh di etalase yang ada di teras rumah.
Lalu, Lilik masuk ke dalam rumah. Tanpa disadari, Edar dan Syarif Surono, rekannya sudah mengawasi. Bahkan, sejak beberapa hari sebelumnya.
Oleh karena itu, mereka fasih dengan lokasi dan kebiasaan korbannya. Edar berkilah bahwa rencana tersebut digodok oleh Syarif. Dia hanya menemani. Berperan sebagai pengendara.
Sedangkan rekannya tersebut menjadi eksekutor. Dengan mudah, Syarif mengambil kunci dan menggondol sepeda motor tersebut.
Akibat kejadian itu, Lilik merugi sekitar Rp 16 juta. Kuda besi tersebut lantas dijual ke luar kota. Beruntung, polisi masih dapat melacak dan menangkap Edar di rumahnya.
“Penangkapan kami lakukan pada Sabtu kemarin (10/5). Saat itu pelaku sedang tidur di depan televisi. Dia sempat pergi (kabur, red) ke Bekasi,” jelas Ridwan.
Saat didalami, ternyata keduanya sudah beraksi di empat titik di Kota Tahu. Yaitu di Kelurahan Ngronggo dua lokasi. Lalu di Kelurahan Dermo dan Kelurahan Tamanan.
“Pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan kunci T. Apabila tidak berhasil membobol, motor akan didorong ke lokasi yang lebih aman,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tiga buah kunci T, dua helm, tiga unit sepeda motor honda beat, uang tunai sebesar Rp 1,2 juta, dan 2 helai kaus.
Edar terancam dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun,” tegas Ridwan.
Sementara itu, Edar mengaku aksi tersebut dilakukan sejak April kemarin. Dia mengenal Syarif saat menjalani hukuman di Bekasi.
“Kebetulan setelah Lebaran dia (Syarif, red) datang ke Kota Kediri. Awalnya tidak kepikiran untuk mencuri. Tetapi karena butuh dan diajak akhirnya mau,” dalih Edar.
Edar mengaku diberi upah Rp 1,2 juta - Rp 1,5 juta setelah berhasil melancarkan aksinya. Sepeda motor yang dicuri di wilayah Kota Kediri akan dibawa ke luar daerah untuk dijual.
“Syarif yang memberi informasi lokasi sasaran. Lalu saya disuruh untuk mengantarkannya ke TKP untuk melancarkan aksinya,” tandasnya.
Editor : Andhika Attar Anindita