KEDIRI, JP Radar Kediri- Yusa Cahyo Utomo, pembunuh satu keluarga di Desa Pandantoyo, Ngancar menjalani sidang perdana kemarin.
Pria 35 tahun itu didakwa bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Luh Ayu mendakwa Yusa dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa.
Dan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan atau Perampokan.
Baca Juga: Lansia di Kediri Ini Nyaris Dimassa karena Mencuri Benih Kacang Tanah
Dalam sidang kemarin (15/5), Nih Luh Ayu membacakan dakwaan didampingi Dewanti Nur Indrati.
Dia juga membacakan ulang kronologi kejadian yang menewaskan Kristina beserta keluarganya.
Baca Juga: Terdakwa Pegeroyokan Siswa SMAN 1 Pare Kediri Tepis Kronologi Korban Jatuh karena Ditendang
Saat dakwaan dibacakan, jaksa menyebut jika tindakan Yusa disebabkan karena sakit hati dengan Kristina yang merupakan kakak kandung terdakwa.
“Korban (Kristina, Red) menolak meminjamkan uang ke terdakwa (Yusa, Red),” ujarnya.
Baca Juga: Gelar Operasi Pekat Semeru II, 209 Kendaraan di Kota Kediri Terjaring Razia Gabungan
Hal itulah yang membuat Yusa kesal dan merencanakan pembunuhan. Berbekal palu, Yusa menghabisi nyawa kakaknya.
Bukan hanya Kristina yang melayang, Yusa juga menyasar Agus Komarudin sang kakak ipar. Dan dua keponakannya.
Baca Juga: Mobil Incar ETLE Sasar Pengendara ke Pasar Tradisional, Salah Satu Titiknya di Gringging Kediri
Akibat perbuatannya, satu keponakannya meninggal dunia dan satu lagi selamat tapi sempat kritis.
Setelah mendengarkan dakwaan dari jaksa. Ketua Majelis Hakim Dwiyanto memberi kesempatan kepada Yusa untuk menanggapinya.
Baca Juga: Ingat! Polres Kediri Kota Larang Siswa Konvoi Kelulusan
“Saya (saat itu, Red) dikuasai iblis,” kata Yusa saat menjawab pertanyaan Dwiyanto mengenai perbuatan yang dilakukannya kepada kakaknya.
Meski mengaku dikuasai iblis, Yusa tetap mengaku jika dirinya bersalah. “Saya bersalah,” aku Yusa hanya bisa tertunduk.
Baca Juga: Joni Berdalih Kerugian Akibat Operasional, Kasus Korupsi Korporasi Sapi di Kediri Segera Disidangkan
Terpisah, Moh Rofian, penasihat hukum terdakwa mengatakan, pihaknya akan mempelajari lebih jauh untuk melakukan proses pembelaan.
“Kami tidak membenarkan tindakannya melakukan pembunuhan. Hanya, di dalam hukum itu ada proses pembuktiannya jadi tidak boleh berasumsi,” ujarnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.