KOTA, JP Radar Kediri – Tersangka Dian Ariyani dalam kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri tak bisa berkutik lagi. Kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri resmi menahannya. Langkah ini dilakukan setelah Dian dinyatakan sehat jasmani dan rohani.
“Sudah sembuh dua hari yang lalu. Hari ini (kemarin, red) kami panggil, kami periksa lagi, sekarang posisi sudah kami tahan di rutan (rumah tahanan),” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Kediri Nur Ngali.
Kendati demikian, jaksa yang akrab disapa Nur itu mengatakan pemeriksaan masih belum berjalan maksimal. Ada beberapa hal yang masih perlu didalami untuk melengkapi berkas perkara. Karenanya, jaksa berencana untuk melakukan pemeriksaan lagi terhadap tersangka Dian.
“Pemeriksaannya memang belum semuanya. Karena jawabannya belum sesuai dengan yang kami harapkan,” akunya.
Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap tersangka Dian memang mengalami kendala. Sebabnya, tersangka Dian sudah berkali-kali mangkir dari panggilan jaksa dengan alasan sakit.
“Kemarin itukan ada beberapa surat yang kami layangkan dan waktu agenda pemeriksaan pas dengan jadwal perawatan (tersangka Dian, Red) di Bhayangkara, Rumah Sakit Lawang, sampai akhirnya kami bawa ke Menur,” beber Nur.
Di Rumah Sakit Menur, dokter melakukan observasi terhadap tersangka Dian selama sepuluh hari. Hasilnya, Dian tidak mengalami gangguan kesehatan yang mengkhawatirkan. Alias baik-baik saja.
“Cuman ada kepanikan karena menghadapi proses hukum. Jadi ada rasa kecemasan, ketakutan. Menurut dokter di Menur memang tidak mau makan, tetapi secara umum sebenarnya normal-normal saja. Tetapi kalau mengingat kasusnya langsung drop,” jelentrehnya.
Karenanya, setelah tersangka Dian dinyatakan sehat jasmani dan rohani oleh Rumah Sakit Gambiran, jaksa langsung melakukan pemeriksaan sekaligus penahanan. Proses penahanan tersebut dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB kemarin. Tepat seminggu setelah jaksa menahan dua tersangka lain. Yaitu tersangka Kwin Atmoko dan Arif Wibowo.
“Pemberkasan berjalan, sudah hampir rampung,” tandasnya.
Seperti diberitakan, tiga tersangka dalam kasus korupsi dana hibah KONI Kota Kediri 2023 adalah mantan Ketua KONI Kwin Atmoko, Bendahara Dian Ariyani, dan Wakil bendahara Arif Wibowo. Ketiganya dinilai menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas kasus korupsi di tubuh KONI. Sementara, kerugian penyalahgunaan anggaran itu adalah sebesar Rp 2,4 miliar.
Untuk diketahui, dari total anggaran hibah Rp 10 miliar, sebanyak Rp 9,165 miliar dialokasikan untuk program-program di KONI Kota Kediri. Kemudian, Rp 835 juta lainnya didistribusikan ke 39 cabang olahraga (cabor) binaan KONI.
Dari hasil pengusutan kejaksaan, didapati ada ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran. Yakni, anggaran yang diberikan kepada atlet dan pelatih tidak sesuai dengan surat pertanggungjawaban (SPj) yang dibuat oleh KONI. Dan setelah ditelusuri lebih dalam, kerugian tersebut bertambah karena ada ketidaksesuaian pada item-item lainnya.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira