Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pengeroyok Rayyan Menangis di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Rabu, 30 April 2025 | 03:04 WIB

MENANGIS:Terdakwa didampingi keluarga saat menunggu giliran sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
MENANGIS:Terdakwa didampingi keluarga saat menunggu giliran sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Lima terdakwa pengeroyok M Hidris Rayyan, siswa SMAN 1 Pare menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada Selasa (29/4). Sebelum sidang dimulai, dua jagoan menangis di kursi pengunjung sidang. 

Dua terdakwa yang menangis itu adalah RAS, 15, dan MAFI, 16. Keduanya mengenakan kaus tahanan dari lapas kelas II A Kediri. Kemudian tiga terdakwa lagi HGPS, 13; FAF, 12 dan ESP, 13, yang jadi tahanan rumah hanya bisa bengong di kursi pengunjung paling belakang.  

Baca Juga: Kejari Kota Kediri Musnahkan Barang Bukti Ribuan Pil Dobel L dan Puluhan Gram Ganja Kering

Sidang yang dimulai pukul 10.00 di ruang Candra berlangsung tertutup. Agenda sidangnya adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Darwis Albar. Kelimanya didakwa dengan pasal 80 ayat 3 junto 76 c Undang-Undang No 35/2014 tentang Perunahan Atas Undang-Undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dan atau pasal 170 ayat 3 KUHP tentang Pengeroyokan. 

Terkait dengan sidang perdana ke lima terdakwa, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardhi mengatakan, jika lima terdakwa tidak mengajukan eksepsi. “Tidak ada sanggahan,” akunya. 

Baca Juga: Ini Jadwal Sidang Pengeroyok Rayyan, Siswa SMAN 1 Pare Kediri

Sidang dilanjutkan minggu depan agendanya adalah pembuktian. Yakni pemeriksaan saksi-saksi. “Sidang tetap dilaksanakan tertutup,” lanjutnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum Sutrisno tidak menyanggah dakwaan dari jaksa. “Nanti kami akan gali dari keterangan saksi,” ucapnya sambil menunggu sidang berikutnya.  

Baca Juga: Berlagak Jadi Jagoan, 3 Siswa SMK yang Terlibat Kasus Pengeroyokan Harus Ikut Ujian Sekolah di Lapas IIA Kediri

Diberitakan sebelumnya, pengeroyokan yang dilakukan terdakwa menyebabkan nyawa Rayyan melayang. Dalam rekonstruksi kasus pada 7 April lalu diketahui kronologi kejadian jika Rayyan berboncengan tiga dengan Zaki Amani dan Hendra Reza. Saat itu, mereka sedang perjalanan pulang menuju ke Pare. Kemudian bertemu gerombolan pemuda. Karena takut, korban kabur melaju dengan kecepatan tinggi.

Saat di Menang Pagu, sepeda motor mereka ditendang oleh para pelaku. Korban Rayyan yang duduk di paling belakang kemudian jatuh. Dia langsung terkulai lemas. Dan terakhir diketahui tidak bernyawa.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : rekian
#pengadilan negeri kabupaten kediri #SMAN 1 Pare #perlindungan anak #pengeroyokan #sidang