Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Update Kasus Korupsi KONI Kota Kediri! Kejari Kediri Tahan Dua Tersangka, Satu Orang masih Bebas karena Sakit

Ayu Ismawati • Sabtu, 26 April 2025 | 08:00 WIB
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menjebloskan dua tersangka ke tahanan.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menjebloskan dua tersangka ke tahanan.

KOTA, JP Radar Kediri-Kasus dugaan korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri memasuki babak baru. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menjebloskan dua tersangka ke tahanan.

Mereka adalah mantan Ketua KONI Kota Kediri Kwin Atmoko dan Wakil Bendahara KONI Kota Kediri Arif Wibowo.

Pantauan koran ini, keduanya dibawa ke Lapas Kelas II A Kediri pukul 15.20 Jumat (25/4). Sebelumnya mereka dipanggil ke Kejari Kota Kediri untuk diperiksa kondisi kesehatannya.

Setelah dipastikan dalam kondisi yang sehat, dua pria yang memakai rompi merah muda itu langsung dibawa ke lapas.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Kediri Nur Ngali mengatakan, penahanan itu dilakukan setelah serangkaian proses penyidikan selesai.

Sebelum melakukan penahanan terhadap Kwin dan Arif, jaksa penyidik memanggil seluruh tersangka di hari yang sama. Namun, hanya dua tersangka yang dinyatakan sehat untuk dilakukan penahanan.

“Yang satu (Bendahara KONI Kota Kediri Dian Ariyani, Red) sekarang posisi sakit. Jadi ini proses dirawat di RSUD Gambiran,” ujar Nur Ngali sembari menyebut Dian tidak bisa dimintai keterangan, salah satunya dengan alasan pusing.

Lebih jauh Nur Ngali menjelaskan, penahanan di lapas akan berlangsung selama 20 hari ke depan. Selanjutnya, setelah alat bukti dinyatakan cukup, berkas akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

“Nanti kalau sudah lengkap kami serahkan ke jaksa penuntut umum dan selanjutnya penuntut umum akan melimpahkan ke pengadilan tipikor,” terangnya.

Terkait tersangka Dian Ariyani yang kemarin belum ditahan, menurut Nur Ngali pihaknya sudah tiga kali melakukan pemanggilan setelah penetapan tersangka. Namun, saat itu Dian tengah dirawat di RS Bhayangkara serta di RSJ Lawang.

Selanjutnya jaksa membawa Dian ke Rumah Sakit Jiwa Menur Kamis (24/4) lalu untuk mengetahui kondisi yang bersangkutan. “Ada gejala hanya kecemasan terkait dengan dia menghadapi proses hukum saja,” ungkapnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi KONI Kota Kediri, Dian Aryani Alami Gangguan Jiwa

Adapun diagnosa kejiwaan Dian, menurut Nur Ngali kemampuan berpikir dan intelektualnya dinyatakan masih di taraf rata-rata. Ditanya tentang kondisi kesehatan yang menghalangi penahanan Dian, menurut jaksa asal Jombang itu Dian masih menjalani observasi.

Kejelasan kondisi kesehatannya baru akan diketahui dalam 1-2 hari ke depan. Jaksa, menurut Nur Ngali masih menunggu perkembangan tersebut.

“Artinya nanti kalau memang dinyatakan sehat, tentunya kami periksa baik sebagai tersangka atau saksi di berkas yang lain,” tandas Nur Ngali.

Terpisah, Kuasa Hukum Tersangka Arif Wibowo, Eko Budiono membenarkan penahanan kliennya. Dia mengatakan, penahanan tersangka korupsi KONI masih menyisakan Bendahara KONI Dian Ariyani.

“Karena bendaharanya menerangkan kalau sakit. Yang saya dengar katanya sakit gila. Benar atau tidak, saya tidak tahu,” ujarnya, ditemui di Lapas Kelas IIA Kediri kemarin.

Eko memilih menyerahkan proses itu kepada Kejari Kota Kediri. Termasuk terkait kelanjutan proses hukum setelah kliennya itu ditahan. Pihaknya mengaku tidak akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

“Kami hadapi saja nanti bagaimana, langsung di persidangan,” tandasnya sembari menyebut, di awal masa penahanan itu, dua tersangka dinyatakan sehat. Termasuk dari hasil tes kesehatan yang menyatakan kedua tersangka baik-baik saja.

Seperti diberitakan, kasus korupsi dana hibah KONI Kota Kediri tahun 2023 menjerat tiga tersangka. Sesuai hitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugiannya mencapai Rp 2,409 miliar dari total dana hibah 2023 sebesar Rp 10 miliar.

Dari hasil pengusutan kejaksaan, didapati ada ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran.

Yakni, anggaran yang diberikan kepada atlet dan pelatih tak sesuai dengan surat pertanggungjawaban (SPj) yang dibuat oleh KONI. Setelah ditelusuri lebih dalam, kerugian tersebut bertambah karena ada ketidaksesuaian pada item-item lainnya.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#radar kediri #koni kota kediri #kasus korupsi #korupsi KONI #kejari kota kediri