Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Ini Kelanjutan Kasus Keracuanan Masal di Badas Kediri, Sidang Tertutup dan Dua Saksi Tak Hadir

Hilda Nurmala Risani • Jumat, 25 April 2025 | 17:30 WIB
SIDANG LANJUTAN: Terdakwa Anik keluar dari ruang Cakra di PN Kabupaten Kediri usai mendengarkan keterangan saksi yang masih anak-anak.
SIDANG LANJUTAN: Terdakwa Anik keluar dari ruang Cakra di PN Kabupaten Kediri usai mendengarkan keterangan saksi yang masih anak-anak.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Sidang kasus keracunan massal di Desa Krecek, Badas kembali digelar kemarin. Sidang yang dilaksanakan di ruang sidang Cakra sekitar pukul 13.10 berlangsung tertutup.

Seharusnya Jaksa penuntut umum (JPU) Ni Luh Ayu menghadirkan empat saksi. Tapi yang hadir hanya dua. Mereka adalah Di, 15, dan Sha, 14. Keduanya berasal dari Kecamatan Badas.

Informasi yang dihimpun wartawan koran ini, kedua saksi sempat mengalami mual, muntah, dan kepala pusing. Sebelum merasakan itu semua, Di sempat menenggak minuman susu kemasan botol. Dan Sha minum teh kemasan di dalam botol.

Selain minuman keduanya juga mengonsumsi jajanan berupa stik rasa keju dan coklat. “Dari keterangan saksi, (Di, Red) sampai mau pingsan,” aku Ni Luh.

Keluhan itu baru dirasakan korban setengah jam setelah mengonsumsi. Ketika Di mengalami gejala tersebut, dia sempat memperoleh obat dari panitia. Tetapi jenisnya apa tidak diketahui. Dan tidak semua yang keracunan memperoleh obat.

Dia menambahkan, ada beberapa korban yang diberikan obat. Tetapi ada juga yang diberikan air degan. Yang jelas semua korban sempat dilarikan ke RSUD dan RS HVA Toeloengredjo.

JPU Ni Luh Ayu mengatakan, dua saksi yang tidak bisa hadir karena orang tua sedang di luar kota. Sedangkan satunya lagi sedang melaksanakan ujian.

Sementara itu, penasehat hukum (PH) terdakwa Anang Hartoyo mengatakan, pada persidangan ini, ada peristiwa yang tidak terungkap dalam BAP dan dakwaan. Yaitu ada tindakan medis setelah korban merasakan gejala mual.

“Ternyata ada fakta tindakan medis lain. Korban diberikan suatu obat oleh panitia. Dan kebetulan salah satu saksi (Di, Red) memiliki asam lambung akut,” jelasnya.

Pihaknya menduga ada kesalahan tindakan medis. Sebab yang memberikan obat bukan dari tenaga ahlinya. Tak hanya itu, penyimpanan yang cukup lama oleh panitia sekitar 5 hari juga bisa menjadi faktor penyebab makanan dan minuman itu tidak layak.

“Kalau dirunut dari persidangan sebelumnya, panitia sempat mengonsumsi dan mereka tidak merasakan gejala apa-apa,” imbuhnya.

Bahkan yang menjadi menarik adalah obat dalam bentuk kapsul ini sudah disediakan oleh panitia dalam jumlah yang cukup banyak.

“Menurut keterangan saksi (Di, Red) sudah ada banyak. Ketika ditarik ke belakang dia lalu diberi obat. Obatnya sudah dalam bentuk potongan satu-satu,” tandasnya.

Tak hanya itu, dalam BAP saksi korban mengatakan rasanya berbeda. Namun setelah dikonfirmasi oleh PH terdakwa apakah pernah meminum minuman tersebut. Saksi korban dengan jelas menjawab tidak.

“Terkait label kadaluarsa saksi korban tidak tahu. Tetapi dalam BAP itu tertulis mereka mengetahui,” pungkasnya.

Di agenda sidang selanjutnya pihaknya akan mempertanyakan kepada saksi ahli. Mengenai tindakan medis yang diberikan oleh panitia ini sudah benar atau salah.

Untuk diketahui, Anik didakwa dengan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 2 UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Atau Pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 3 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kemudian dia juga diancam pasal 146 ayat 1 huruf A jo pasal 143 jo pasal 99 UU No. 18/2012 tentang Pangan. Dan terakhir adalah pasal 204 ayat 1 KUHP.

Seperti diberitakan sebelumnya, keracunan massal menimpa jemaah salawatan di Desa Krecek, Badas pada 1 Oktober tahun lalu. Ratusan jemaah mengeluh sakit perut, mual, dan muntah setelah mengonsumsi makanan dan minuman yang disumbangkan oleh Anik.

Setelah diperiksa, makanan dan minuman yang mereka konsumsi tulisan kedaluwarsanya dihapus. Saat dicek, beberapa jenis makanan juga dalam kondisi tidak layak.

Dalam penyelidikan polisi diketahui jika makanan dan minuman kedaluwarsa itu menumpuk di gudang Anik. Total ada sekitar 30 truk makanan dan minuman yang disita polisi. Semuanya dalam kondisi kedaluwarsa.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : rekian
#keracunan massal #badas #kediri #sidang tertutup #pn kabupaten kediri #saksi anak