KEDIRI, JP Radar Kediri– Polres Kediri Kota terus menggalakkan perang terhadap narkoba. Dalam sepekan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri Kota telah mengamankan tiga pengedar sabu-sabu.
Mereka adalah Kristian Wahyu, 24, warga Kelurahan Burengan, Kecamatan Pesantren; Zakaria Poliwati, 22, warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare; dan satu lagi adalah Alga Putra, 22, asal Kelurahan Sonopande, Kecamatan Kota Kediri.
Baca Juga: Modus Cari Kos, Residivis Pencurian Ini Dibekuk Lagi Setelah Beraksi di Mojoroto Kediri
Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota AKP Endro Purwandi mengatakan, penangkapan ketiga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu itu dilakukan di tempat dan waktu berbeda.
Pertama kali dibekuk adalah adalah Kristian pada Senin (14/4). Dia diringkus di Kelurahan Banaran, Kecamatan Pesantren. Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu 16,13 gram.
Baca Juga: Berkas Pasutri yang Tenggak Racun di Ngancar Kediri Dinyatakan P21
“Kami juga mengamankan pil double L sebanyak 100 butir,” terang Endro, perwira polisi asal Trenggalek itu.
Di hari yang sama, pada Senin (14/4) lalu, polisi kemudian menangkap Alga Putra. Dia dibekuk di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Burengan, Kecamatan Pesantren. Barang bukti yang diamankan polisi sebanyak 0,20 gram.
Baca Juga: Terlibat Peredaran Narkoba, Gibran Diadili di PN Kabupaten Kediri
“Kami amankan saat sedang melakukan transaksi di Kecamatan Pesantren,” imbuh.
Di hari berikutnya, pada Selasa (15/4) polisi menangkap Zakaria di pinggir Jalan Bandar Lor, Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto. Zakaria kedapatan membawa 12,83 gram sabu-sabu.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Ngancar Kediri Segera Disidang
Setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan, tiga pelaku tersebut dibawa ke rumah tahanan (rutan) Polres Kediri Kota. Endro menjelaskan, atas perbuatan tiga tersangka dijerat dengan pasal 112 atau 114 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Tidak hanya itu, dia juga akan diancam dengan pasal 435 Undang-Undang Nomor 17/2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman pidana terkait dengan undang-undang narkotika dan kesehatan,” pungkas lelaki yang telah menjabat sebagai Kasat Resnarkoba selama satu bulan itu.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : rekian