Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Dua Terdakwa Penghadang Kajari Kabupaten Kediri segera Divonis, Ini Jadwal Sidangnya

Ayu Ismawati • Minggu, 13 April 2025 | 15:18 WIB
TUNGGU VONIS: Terdakwa penghadang Kajari Kabupaten Kediri (kaus biru, Red) usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri.
TUNGGU VONIS: Terdakwa penghadang Kajari Kabupaten Kediri (kaus biru, Red) usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Sidang kasus penghadangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyoarjo segera diputus. Usai menjalani agenda replik pada Kamis (10/4) lalu, sidang dengan agenda putusan akan digelar pada Selasa (22/4) mendatang. 

Artinya, dalam waktu hitungan jari terdakwa Achmad Musliyanto, 43, dan Hikmawan Fendi Laksono, 34 segera divonis. Saat sidang dengan agenda replik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Artantojati menanggapi pledoi terdakwa. 

Baca Juga: Update Kasus Korupsi Sapi di Kediri, Kejari Tegaskan Perkara Lain tak Menghapus Kesalahan Tersangka

Sigit mengatakan, ada dua inti dari pledoi terdakwa. Pertama, pihak terdakwa berdalih perbuatan terdakwa termasuk dalam Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Yang ancaman hukumannya paling lama adalah tiga bulan penjara. Serta kedua, terdakwa minta bebas atau dengan tuntutan yang seringan-ringannya.

“Tadi kami menanggapi bahwa fakta-faktanya, Pasal 352 sebenarnya tidak ada di dakwaan kami. Dakwaan kami Pasal 170 sama Pasal 351. Tanggapan kami ya berdasarkan fakta-fakta itu,” ungkap Sigit.

Baca Juga: Saksi Kunci Peredaran Sabu di Kabupaten Kediri Tak Hadir, Alasannya Kerja di Luar Kota  

Sikap JPU yang tidak berubah itu dikuatkan oleh fakta-fakta di persidangan. Mulai dari pernyataan para saksi, keterangan terdakwa, hingga bukti berupa rekaman video yang juga sempat ditayangkan di ruang sidang.

“Kami berkeyakinan, unsur-unsur dalam Pasal 170 itu sudah terpenuhi,” tandasnya. Intinya, JPU tetap pada tuntutan awal. Yakni, meminta majelis hakim menghukum kedua terdakwa selama 1,6 tahun penjara. 

Baca Juga: Kejari Kabupaten Kediri Telisik Aliran Uang Desa Korporasi Sapi, Begini Kata Wali SASPRI

Ketua Majelis Hakim Bayu Agung Kurniawan sempat menanyakan tanggapan ulang dari terdakwa maupun pendamping hukum. “Kami masih menyatakan pembelaan yang sama,” ujar penasehat hukum terdakwa, Akir Kristiono.

Mewakili terdakwa, Akir masih berpegang pada pendapat bahwa fakta di persidangan tidak sesuai dengan fakta yang ada. Menurutnya, pasal penganiayaan berat masih tidak terbukti.

Baca Juga: Update Kasus Korupsi Desa Korporasi Sapi! TSK Bisa Bertambah, Kejari Kabupaten Kediri Tahan Joni Selama 20 Hari

“Kalau penganiayaan yang ringan, boleh. Karena memang dia (terdakwa, Red) juga sudah merasa dan mengakui bersalah,” tandasnya sembari berharap terdakwa dapat segera dibebaskan, atau dituntut dengan tuntutan yang lebih ringan.

Untuk diketahui, kasus itu melibatkan korban Pradhana Probo Setyoarjo yang saat ini menjabat sebagai Kajari Kabupaten Kediri. Pada 23 Desember 2024 lalu, korban yang mengendarai mobil bersama keluarganya dihadang oleh terdakwa Achmad Musliyanto, 43, dan Hikmawan Fendi Laksono, 34.

Keduanya merupakan anggota salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kediri. Aksi penghadangan itu pun berujung cekcok hingga korban sempat mengeluarkan tembakan peringatan ke udara.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel. 

Editor : rekian
#Replik #Pradhana Probo Setyarjo #terdakwa #Kajari Kabupaten Kediri #pledoi