KABUPATEN, JP Radar Kediri- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri tetap fokus pada kasus dugaan korupsi Program Desa Korporasi Sapi dengan tersangka Joni Sri Wasono. Sementara bila ada kasus serupa yang menyeret pihak lain, kejaksaan akan melakukan pengusutan sesuai prosedur yang ada.
“Pada prinsipinya kami melakukan penanganan sesuai dengan prosedur. Jadi, kan, kami melakukan penanganan ini. Ya akan kami fokuskan yang ini (kasus Joni, Red),” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Pujo Rasmoyo, dihubungi kemarin.
Masih menurut Pujo, seandainya ada kesalahan pihak lain pun tidak bisa menghapus kesalahan dari Joni. “Ada kasus lain tidak lantas membenarkan kesalahan JS (Joni, Red) juga,” tegasnya.
Terkait perkembangan kasus dugaan korupsi ini, Pujo menyebut kejaksaan masih terus melakukan pemberkasan. Termasuk menelusuri aliran uang yang memunculkan kerugian negara hingga Rp 990,79 juta tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Kediri menetapkan Joni sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Desa Korporasi Sapi pada Selasa (8/4).
Ketua Kelompok Tani Ngudi Rejeki ini dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam pengelolaan 100 ekor sapi hibah program tersebut di kelompoknya.
Dari penyidikan kejaksaan, Joni diduga menjual sapi tanpa melakukan penggantian atau replacement. Tidak hanya itu, dia juga tidak melakukan pencatatan atau tidak memiliki bukti dukung pengelolaan keuangan Kelompok Ternak Ngudi Rejeki.
Selebihnya, pria ini juga diduga mengelola pakan ternak tidak sesuai petunjuk teknis (juknis) program Desa Korporasi Sapi.
Kasus inipun memantik perhatian guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) yang juga Wali Utama Solidaritas Alumni Sekolah Peternakan Rakyat Indonesia (SASPRI) Prof Dr Muladno SPt MSA IPU.
Dalam rilisnya, Muladno mengatakan, meski anggotanya sempat pecah dan berkonflik dengan ketuanya, pengelolaan hibah sapi oleh Kelompok Ngudi Rejeki di Kecamatan Ngadiluwih itu relatif baik.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan timnya, Ngudi Rejeki menduduki peringkat kedua terbaik se-Jawa Timur. Tingkat keberhasilannya mencapai 62 persen.
Adapun urutannya di Kabupaten Kediri, Kelompok Jaya Makmur dengan tingkat keberhasilan 84 persen, Ngudi Rejeki 62 persen, Tani Makmur 57 persen, Ngadimulyo 52 persen, dan Subur 51 persen.
Karena itulah, jika Joni yang kinerja kelompoknya rangking 2 dijadikan tersangka, Muladno memohon kejaksaan agar meminta kepala BPKP Perwakilan Jawa Timur mengaudit kelompok lainnya. (sad/fud)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira