KEDIRI, JP Radar Kediri- Sidang kasus peredaran sabu-sabu (SS) kembali digelar pada Rabu (9/4). Dua terdakwa yakni Lanang Galih Kurniawan, 23 dan Ferry Norpanto, 28, mendengarkan keterangan dari saksi RIN, warga Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem sebagai pengguna.
Sementara saksi kuncinya, TUR, warga Kelurahan Bawang, Kecamatan Pesantren tidak hadir karena sedang bekerja di Jawa Tengah. Sidang yang dimulai pukul 10.45 berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Dalam keterangannya, RIN mengaku hanya ikut patungan uang sebesar Rp 250 ribu. Uang tersebut diberikan kepada TUR untuk membeli SS. Di hadapan majelis hakim, RIN mengaku tidak mengetahui berapa jumlah SS yang dibeli oleh TUR.
RIN tidak tahu detail transaksi pembelian ke siapa? “Saya hanya patungan uang Rp 250 ribu (dengan TUR, Red) untuk membeli sabu-sabu,” terangnya. Yang tahu persis transaksi itu adalah TUR.
Baca Juga: Terima Remisi Lebaran, Satu Napi di Lapas Kelas II A Kediri Bebas dan Satu Lagi Habis Masa Tahanan
Uang yang terkumpul dari patungan itu sebesar Rp 500 ribu. SS yang dibeli pun sudah dikonsumsi. Begitu digerebek, polisi tidak mendapatkan barang bukti berupa SS.
“Saat penangkapan saya berada di luar kamar. Dan barang bukti (yang disita polisi, Red) berupa korek api,” terangnya.
Dari penjelasan RIN, JPU Ahmad Ashar lantas menanyakan tentang terdakwa Ferry. “Apakah Anda (RIN, Red) mengenal terdakwa (Ferry, Red) sebelumnya?” tanya jaksa.
RIN mengaku pernah bertemu terdakwa Ferry. Keduanya bertemu di lingkungan rumah TUR. Sedangkan TUR dan RIN adalah sahabat sejak SMA.
Baca Juga: Polres Kediri Gelar Rekonstruksi Kasus Kematian Siswa SMAN 1 Pare, Ada Fakta Baru di Adegan 19
Saat itu, RIN juga menjawab dengan tegas jika dirinya tidak memiliki izin membeli dan memakai sabu. Terpisah, penasehat hukum (PH) terdakwa Christoporus Suryo mengatakan, pernyataan dari saksi selama persidangan benar adanya. “Apa yang disampaikan saksi sudah sesuai dengan yang terjadi sebenarnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, jika kliennya tidak menyangkal atas apa yang disampaikan oleh saksi. “Kalau dari keterangan saksi tidak ada yang mengarah ke klien saya (terdakwa Ferry, Red),” tandasnya.
Untuk diketahui, Lanang Galih Kurniawan, 23 dan Ferry Norpanto, 28, diringkus Satresnarkoba Polres Kediri Kota pada Rabu (23/10). Keduanya kedapatan menjual narkoba jenis sabu-sabu. Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari Lanang seberat 11,88 gram.
Karena tindakannya, terdakwa didakwa dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika. Dan pasal 435 UU RI Nomor 17/2023 tentang kesehatan. Pasal dakwaan tersebut termasuk dalam dakwaan subsider. Sehingga harus dibuktikan semuanya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian