Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Jaksa Batal Tuntut Dua Perampok Minimarket di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Rabu, 19 Februari 2025 | 22:39 WIB

 

Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri- Tuntutan dua terdakwa perampokan minimarket di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri batal dilaksanakan, kemarin.

Dua terdakwa Wildan Aprilino Islachi, 29; dan Tri Zuhdi Aprilianto, 29, yang sudah siap mendengarkan tuntutan itu harus kembali ke tahanan sementara karena sidang harus ditunda.

Penundaan itu disebabkan karena jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri masih perlu melakukan koordinasi dengan Kejari Kota Kediri.

Hal itu berkaitan dengan proses hukum kedua terdakwa tersebut.

JPU David Darwis Albar mengatakan, terdakwa Zuhdi sudah diputus enam tahun penjara, sementara Wildan belum.

“Kami perlu koordinasi terkait itu,” jelas David. Koordinasi itu terkait dengan hukuman keduanya. Untuk menyesuaikan tuntutan yang akan diberikan.
Baca Juga: Pengakuan Perampok Minimarket di Kediri saat Persidangan ketika Meminjam Mobil untuk Menjalankan Aksinya

“Karena untuk pemidanaan tidak bisa lebih dari hukuman maksimal jadi perlu koordinasi terkait hal tersebut,” jelasnya.

Atas permintaan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Dwiyanto mengabulkan bahwa sidang ditunda pekan depan (25/2).

Seperti diberitakan, pada Jumat (30/8) dini hari lalu mereka melakukan perampokan di dua titik. Pertama di Newmart Minimarket di Tales, Ngadiluwih, Kabupaten Kediri sekitar pukul 03.30.

Setelah itu beralih merampok Indomaret Jalan Raung, Kota Kediri satu jam kemudian.

Keduanya pun berhasil diamankan Tim gabungan Polres Kota dan Polres Kediri yang dibantu Polres Tulungagung pada (5/9). 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.   

 

 
Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radar kediri #kejari #perampok #pengadilan negeri kediri #Jaksa Penuntut Umum (JPU) #perampok mini market #jawa pos