KEDIRI, JP Radar Kediri- Ahmad Fatoni, petugas lapangan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dwi Jaya Mandiri mendekam di sel tahanan Polsek Ringinrejo. Pria 34 tahun itu ditahan karena dugaan penggelapan uang milik KSP yang beralamat di Jalan Cendrawasih, Ringinrejo, Kediri.
Lelaki asal Desa Bagelenan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, itu disebut telah melakukan pencairan pinjaman fiktif di KSP Dwi Jaya Mandiri. Membuatnya dapat meraup keuntungan hingga Rp 14,9 juta.
Baca Juga: Update Terbaru Kasus Dugaan Korupsi BRI, Kejari Kediri temukan Ini
Penahanan terhadap Fatoni itu dibenarkan Kapolsek Ringinrejo AKP Dyan Purwandi. Perwira balok tiga itu mengatakan, Fatoni menjadi tersangka karena telah menyalahgunakan wewenangnya.
Polisi sebut, Fatoni telah menggunakan identitas 11 nasabah KSP tanpa izin. Tindakannya dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya.
"Pelaku mengajukan pinjaman atas nama 11 orang tanpa sepengetahuan nasabah. Saat dilakukan audit oleh manajemen KSP, terungkap bahwa beberapa nasabah yang sudah melunasi pinjaman tetap diajukan kredit baru tanpa izin," jelas Dyan.
Baca Juga: Pasangan Suami Istri Asal Kediri yang Membunuh Anaknya Sendiri Divonis 20 Tahun Penjara
Dian mengatakan, kasus ini terungkap pada Desember 2024 lalu setelah adanya audit. Dalam proses pengecekan antara laporan kasir dan data lapangan, ditemukan adanya ketidaksesuaian data yang mencurigakan.
Setelah dilakukan verifikasi lebih lanjut, diketahui ada beberapa nasabah yang namanya tercatat dalam pembukuan pinjaman, padahal mereka tidak pernah mengajukan permohonan baru.
Baca Juga: Tujuh Pesilat yang Meroyok Anggota Gadungan Minta Damai di Pengadilan Negeri Kediri
“Karena merasa telah dirugikan, pihak KSP melaporkannya (Fatoni, Red) ke Polsek Ringinrejo,” jelas perwira dengan tiga balok emas di pundaknya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan Fatoni di rumahnya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Seperti kartu identitas karyawan KSP yang digunakannya untuk menjalankan aksinya.
Baca Juga: Sidang Kasus Mutilasi Uswatun Khasana Bakal Digelar di Kediri, Begini Penjelasan Jaksa
"Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengajukan pinjaman fiktif dengan memanfaatkan data nasabah. Kami masih terus menyelidiki motif serta kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini," tambah Dyan.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian