KEDIRI, JP Radar Kediri- Tega bunuh anak berusia 3 tahun, pasutri Mian Tasgeen, 23, dan Novita Anggraini, 26, meminta hakim meringankan hukuman mereka. Permintaan itu disampaikan saat keduanya diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan saat persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Permintaan keringanan hukuman itu disampaikan karena keduanya punya alasan. Seperti terdakwa Novita yang merupakan ibu kandung korban mengaku, masih punya anak yang saat ini ikut dengan suaminya yang lama.
Dia menyebut, anaknya itu masih membutuhkan kasih sayang ibu kandungnya. Sementara, terdakwa Tasgeen meruapakan ayah tirinya beralasan masih harus menghidupi orang tuanya sudah lanjut usia.
Karena terdakwa adalah anak tunggal maka dialah yang menjadi tumpuan orang tuanya.
Novita melalui PH-nya meminta keringanan karena kekerasan yang dilakukan lebih ringan dari Tasgeen. Dia hanya menampar dan mencubit pipi korban.
“Saat korban jatuh karena ditampar Mian Tasgeen, klien saya langsung memeluk korban. Artinya Novita masih ada perhatian terhadap anak korban,” jelas Merdiko Nur Utomo selaku PH Novita.
Terdakwa Novita juga telah menyesali perbuatannya dan mengakui kesalahannya. Dia berjanji akan menjadi orang yang lebih baik.
Selama persidangan dia bersikap kooperatif dan sopan. Yang bersangkutan juga belum pernah dipidana. Dia juga masih muda dan punya masa depan yang panjang.
“Bahwa terdakwa juga merupakan seorang ibu dan mempunyai anak pertama yang masih membutuhkan kasih sayangnya sebagai seorang ibu,” pungkas Merdiko.
Adapun Tasgeen melalui PH-nya juga mengajukan keringanan. Menurut PH-nya, Sutrisno, kliennya itu tidak berbelit-belit selama proses persidangan. Terdakwa juga menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Selain itu, dia belum pernah di hukum.
“Kalau hukuman lama, khawatirnya tidak bisa ketemu orang tua. Orang tua gak ada yang ngerawat dan tidak ada saudara lain. Karena itu kami meminta hukuman seringan-ringannya,” jelas Sutrisno.
Untuk diketahui, dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Tasgeen dan Novita dengan pasal 80 ayat 4 UU Perlindungan Anak jo pasal 76 huruf C, UU No 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Dia dituntut dengan hukuman maksimal. Karena keduanya merupakan orang tua yang seharusnya melindungi anak maka hukuman ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara.
Jaksa juga menyebut jika keduanya juga dikenai denda masing-masing Rp 1 miliar.
Meski pembelaan sudah disampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moh Iskandar mengaku, tetap pada tuntutan yang diberikan.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : rekian