KEDIRI, JP Radar Kediri- Mian Tasgeen, 23, dan Novita Anggraini, 26, dipastikan akan mendekam di penjara dalam waktu lama. Hal tersebut setelah dalam sidang dengan agenda tuntutan kemarin, pasangan suami istri yang tinggal di Dusun Babaan, Desa Tugurejo, Ngasem dituntut masing-masing 20 tahun penjara.
Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan dari aksi kekerasan yang mengakibatkan Aiza Tazkia Safiatun Nisa, 3, anak mereka, meninggal dunia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni mengatakan, tuntutan maksimal diberikan kepada Tasgeen dan Novita karena banyak hal yang memberatkan.
“Tidak ada hal yang meringankan perbuatan terdakwa,” kata pria yang juga menjabat kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri itu.
Untuk diketahui, sebelumnya JPU mendakwa Tasgeen dan Novita dengan empat dakwaan alternatif.
Yakni, pasal 44 ayat 3, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian, pasal 80 ayat 4 UU Perlindungan Anak jo pasal 76 C UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun dakwaan alternatif ketiga dan keempat adalah pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak. Selanjutnya, pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam sidang pembacaan tuntutan kemarin, jaksa menuntut Tasgeen dan Novita dengan pasal 80 ayat 4 UU Perlindungan Anak jo pasal 76 huruf C, UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Setelah menimbang berbagai fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada, kami tuntut terdakwa dengan dakwaan alternatif ke dua," lanjut Uwais ditemui usai persidangan.
Tak hanya menuntut keduanya dengan hukuman penjara selama 20 tahun, mereka juga dikenai denda masing-masing Rp 1 miliar.
Ketentuannya, bila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Lebih jauh Uwais menyebut, JPU memberikan tuntutan maksimal 15 tahun. Namun, karena terdakwa merupakan orang tua korban yang justru mencelakainya, mereka dikenakan tambahan sebesar sepertiga hukuman.
Baca Juga: Tabrak Pemotor di Mojoroto Kediri, Sopir Bus Divonis 3 Tahun
"Sepertiga dari 15 tahun adalah lima tahun, sehingga keduanya dituntut 20 tahun," terang Uwais.
Uwais menegaskan, penganiayaan yang dilakukan Tasgeen dan Novita berakibat fatal. Yakni, anak semata wayang mereka meninggal dunia.
Tidak hanya itu, perbuatan pasutri tersebut juga menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Sebagai orang tua seharusnya mereka melindungi anaknya. Namun justru mencelakai. Tidak ada unsur yang meringankan,” tegas Uwais.
Terkait tuntutan untuk Tasgeen dan Novita yang dibuat sama, menurut Uwais hal itu karena mereka melakukan kejahatan secara bersama-sama. Sehingga, keduanya dianggap memiliki peran yang sama.
Pantauan koran ini, selama mendengarkan pembacaan tuntutan sekitar pukul 13.00 kemarin, Novita terlihat terus menangis. Demikian pula Suyono, ayah Novita yang menyaksikan persidangan.
Kepada Jawa Pos Radar Kediri, Suyono mengaku puas dengan tuntutan untuk Tasgeen.
Hal tersebut sesuai fakta di persidangan. Menantunya dianggap memiliki peran dominan dalam penganiayaan.
"Yang membuat kepala cucu saya terbentur sampai gagar otak dia (Tasgeen)," tandasnya dengan mata memerah karena terlalu lama menangis.
Terkait Novita yang mendapat tuntutan hukuman sama, Suyono menilai hukuman untuk putrinya terlalu berat. Meski demikian, dia tetap tidak membenarkan kekerasan yang dilakukannya.
Seperti sebelumnya, Suyono tetap menuntut keadilan atas kematian cucunya.
"Nggak apa-apa dihukum. Harapannya lebih ringan (hukumannya, Red) karena perannya tidak sebanyak dia (Tasgeen),” terang Suyono dalam bahasa Jawa.
Terpisah, Penasihat Hukum Mian Tasgeen, Sutrisno mengatakan, pihaknya akan berupaya melakukan pembelaan semaksimal mungkin.
"Tentunya sesuai dengan aturan yang ada," jelasnya.
Sutrisno memastikan pihaknya akan mengajukan pleidoi pekan depan. Dia meyakini ada beberapa hal yang bisa meringankan.
"Semoga majelis hakim mempertimbangkan pleidoi. Paling tidak dihukum seringan-ringannya," harap Sutrisno.
Seperti diberitakan, Nisa, putri tunggal Novita meninggal pada 22 Juni lalu. Dia meregang nyawa setelah mendapat penganiayaan secara bertubi-tubi dari Tasgeen dan Novita.
Pemicunya sangat sepele. Tasgeen dan Novita marah setelah mendengar balita itu berbohong. Tidak mengakui jika dirinya menumpahkan air di kamar.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah