KEDIRI, JP Radar Kediri- Nurohmad yang tega menyiram air keras kepada istri dan putranya yang masih balita harus siap dengan hukumannya. Kemarin, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman maksimal.
Jaksa meminta majelis hakim menghukum terdakwa berusia 25 tahun itu selama sepuluh tahun penjara. Jaksa Moh Iskandar tidak melihat adanya unsur yang meringankan selama terdakwa menjalani proses persidangan.
Jaksa menuntutnya sesuai dakwaan, pasal 404 ayat 2 UU 23 tahun 2024. "Kami berikan tuntutan maksimal," ujar Iskandar. Adapun hal yang dianggap memberatkan perbuatan terdakwa Nurohmad adalah tindakannya dinilai sadis.
Perbuatannya mengakibatkan luka berat pada dua korban, utamanya pada PM yang mengalami luka bakar hingga 51 persen. Sedangkan istrinya, Put mengalami luka bakar 17 persen.
Baca Juga: Tabrak Pemotor di Mojoroto Kediri, Sopir Bus Divonis 3 Tahun
Luka pada korban membekas seumur hidup. Karena itu, jaksa menilai tidak ada unsur yang meringankan atas kejadian tersebut. Mendengar tuntutan tersebut, Nurohmad hanya bisa tertunduk. Saat ditanyai wartawan Jawa Pos Radar Kediri, dia tidak meresponsnya. Selama menuju ke tahanan sementara hanya diam.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : rekian